PALU, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto mengajak media massa untuk berkolaborasi, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Bambang, pada talkshow bertajuk ‘Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’ dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Aula Kaili Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Senin (9/12/2024).
Selain Kajati, talkshow tersebut turut menghadirkan tiga narasumber lainnya, yakni Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Temu Sutrisno, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Sulbadana.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengatakan korupsi menjadi masalah serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu ada peran serta semua elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan.
“Masyarakat tidak perlu merasa takut melaporkan tindakan korupsi yang merugikan, termasuk media atau pers juga memiliki peran yang sangat penting,” kata Bambang.
Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi menyambung informasi, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi pada publik mengenai bahaya koprupi, serta mengawasi jalannya pemerintahan dalam praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Maka dari itu, pers atau wartawan menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat, dan mendorong pemerintah lebih transparan akuntabel dalam sektor publik. Olehnya itu, mari semuanya berkolaborasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain pers, Bambang juga menekankan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, yang memiliki peran sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai agen perubahan sosial dan intelektual, mahasiswa harus dipastikan berperan aktif dalam berbagai aspek, untuk membantu mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Sementara Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno menyampaikan bahwa Pasal 6 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mengamanatkan kepada media untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghormati kebhinnekaan.
“Di sinilah, pers dapat bersama-sama dengan lembaga negara penegak hukum, untuk kemudian bersama-sama memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Temu.
Selain itu, menurutnya, pers dapat berperan dalam strategi pemberantasan korupsi melalui pemberitaan, penyebaran informasi dalam penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
“Pers mendidik melalui penyampaian informasi dan opini yang benar dan akurat,” imbuhnya. */IEA