BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan ikut menjadi bagian dalam Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gematapas) yang dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (3/2/2023).
Gerakan ini menargetkan pemasangan patok batas tanah secara serentak se Indonesia berjumlah 1 juta Patok.
Pemasangan tanda batas tanah ini, merupakan bagian dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL), dimana pemasangan tanda batas dilakukan di 4 Desa Penlok (Penetapan Lokasi) PTSL Tahun Anggaran 2023, yang mana kegiatannya dipusatkan di Kecamatan Bulagi Selatan Kaupaten Bangkep.
Adapun 4 Desa tersebut yaitu Desa Lolantang, Desa Sabelak, Desa Pandaluk, dan Desa Palabatu Dua, Kecamatan Bulagi Selatan dengan total patok terpasang berjumlah 400 patok. Pemasangan tanda batas ini adalah awal dari seluruh tahapan proses pemberian hak atas tanah.
Bidang tanah yang telah diberi tanda batas tanah, nantinya akan diukur dan dipetakan, serta didokumentasikan dalam bentuk koordinat nasional di Kantor Pertanahan. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi perselisihan atau sengketa mengenai batas-batas tanah dan tanah tersebut aman dari sanggahan atau tuntutan hukum mengenai batas-batas yang telah ditetakan.
Pada kegiatan Gematapas ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Din L Lamasada, S.H., M.A.P mewakili Bupati Banggai Kepulauan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gematapas di Desa Lolantang.
Dalam Sambutannya, beliau berharap gerakan yang dicanangkan ini, nantinya dapat membudaya, lahir dari kesadaran kita bersama, para pemilik tanah, bukan hanya untuk kepentingan atau kebutuhan kita saat ini, tetapi juga untuk keberlangsungan hidup generasi kita di masa yang akan datang. “Ayo pasang Patok!!!” “Pasang patok, anti cekcok, anti caplok!!! ”. *DUL