PALU, MERCUSUAR – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Haris Kariming mengaku sangat bersyukur atas penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun yang diterimanya tahun 2020. Dia adalah salah satu penerima penghargaan itu.
“Ini jadi motivasi saya untuk lebih meningkatkan prestasi kerja di masa depan,” ujar Haris usai penyematan Satylancana itu oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di dadanya, di ruang kerja gubernur, Senin (11/5).
Dari petikan Keputusan Presiden RI Nomor 15/TK/Tahun 2020 Tanggal 24 Februari 2020, Karo Humas dan Protokol yang juga merangkap Juru Bicara Pusat Data dan Informasi Kebencanaan (Pusdatina) COVID-19 Sulteng ini berhak atas penghargaan itu karena kinerja dan kesetiaannya pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Kepala BKD Sulteng Asri, SH,M.Si menjelaskan, pandemi COVID-19 mengakibatkan penundaan penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang seharusnya dilakukan pada setiap momen peringatan HUT Provinsi Sulteng 13 April tahun berjalan.
Satyalancana ini merupakan wujud penghargaan negara kepada PNS yang berkinerja baik dan setia terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Di Sulteng, tercatat 71 PNS yang berhak atas Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, 87 PNS untuk Satyalancana Karya Satya XX Tahun dan puluhan lainnya Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Di antara PNS yang menerima Satyalancana XXX ialah Sekdaprov Moh. Hidayat Lamakarate.
Karena tidak ada upacara khusus penyerahan penghargaan ini, maka Kepala BKD meminta semua ASN yang menerima penghargaan untuk berkoordinasi dengan BKD supaya dapat mengambil Satyalancana masing-masing.
“Silakan berhubungan langsung ke BKD,” ujarnya dan menambahkan, jika pandemi virus corona segera berakhir, maka penyerahan Satyalencana ini bisa diagendakan kembali pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020.
Sementara mengenai proses pengusulan satyalancana, Kabid Pengadaan, Penghargaan dan Informasi Kepegawaian Hj. Neng Elly, SH, MM mengatakan bahwa kini penginputan nama-nama pengawai beserta berkas pendukungnya dilakukan online dan hanya pada periode (bulan) tertentu saja.
Adapun berkas-berkas yang mesti dilengkapi sebutnya antara lain, daftar riwayat hidup singkat, SK CPNS, SK jabatan terakhir, SK pangkat terakhir, surat keterangan tidak pernah kena hukuman disiplin, SKP satu tahun terakhir dan daftar hadir 3 bulan terakhir.
“Nanti sistem akan memeriksa mana yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Pada tahun ini lanjutnya, ada kebijakan baru yaitu dalam surat pengantar pengusulan PNS provinsi, para calon penerima satyalancana yang sudah lolos verifikasi sistem harus ditandatangani gubernur dulu sebelum dikirim ke pusat.MAN