PALU, MERCUSUAR – Penyidik Kejati Sulteng menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran biaya eskalasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada PT Global Daya Manunggal (GDM) selaku rekanan pembangunan Jembatan IV atau Jembatan Ponulele tahun 2003-2007.
Ketiga tersangka, yakni inisial ID dan S dari Pemkot Palu, serta NMR dari rekanan.
“Namun dari tiga tersangka ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Aspidsus, Edward Malau SH MH tanpa merinci identitas ketiga tersangka saat konferensi pers yang dihadiri Asintel, Rachmat Supriady SH MH; Aspidum, Izamzam SH MH; Koordinator Dr Ahmad Hadjar SH MH dan Kasi Penkum Inti Astutik SH MH di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, (26/8/2020).
Dijelaskannya, penetapan tiga tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambah sekira Rp 1,750 miliar serta pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah Rp 12 miliar. Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah tersebut dilakukan karena tanpa ‘review’ dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP seperti BPKP. “Pembayaran harusnya dilakukan 2007, serta tidak terjadi kestabilan harga sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI (Badan Arditrase Nasional Indonesia) merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 14.507.519.000,” kata Aspidsus.
Ditambahkannya, pembayaran Rp 14,07.519.000 diminta oleh rekanan karena adanyanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga dibuat secara sepihak oleh PT GDM, setelah PHO 2006. “Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat-rapat banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut,” katanya.
“Karena telah disita dari salah seorang anggota DPRD uang sebesar Rp 50 juta yang diserahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan,” sambung Aspidsus.
PERIKSA 53 SAKSI
Dia menambahkan bahwa penyidik dalam kasus tersebut telah memeriksa sekira 53 saksi, ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan di DPRD Palu, Bappeda, Kantor PT Global Daya Manunggal di Jakarta, serta kediaman tersangka,” tuturnya.
PASAL BERLAPIS
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 1 angka 4 Jo Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 UU Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK