PALU, MERCUSUAR- JPU menuntut terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula pidana penjara lima tahun enam bulan, serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana enam bulan.
Sementara terdakwa Stenny Tumbelaka dituntut empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana tiga bulan.
Dia juga dituntut mengembalikan uang pengganti berupa uang jasa pinjam perusahaan sebesar Rp175 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Lody Abraham Ombu dituntut delapan tahun penjara, serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana enam bulan.
Lody Abraham Ombu juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 4,639 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana empat tahun penjara.
Djani Moula, Stenny Tumbelaka dan Lody Abraham Ombu merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso tahun 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB dengan nilai kontrak Rp16.472.819.000.
Djani Moula merupakan Kuasa Penguna Anggaran, sedangkan Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.
Terdakwa didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4.814.232.150.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidndak Pidana Korupsi,” tandas JPU, Yesky pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (27/7/2022).
Dalam amar tuntutan JPU, juga disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menyampaikan tuntutan pidana.
Pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta terdakwa berbelit-belit di persidangan.
Pertimbangan meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan.
Mendengar tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda hingga Rabu 3 Agustus,” tutup Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH.
Sebelumnya, dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis.
Berdasarkan putusan kasasi nomor: 2603 K/Pid.Sus/2020, Suridah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara Amran A Madjid bebas. AGK