DONGGALA, MERCUSUAR – Tim Inspektur IV Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang dipimpin Dwiyanto Prihartono mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk memeriksa langsung Bupati Donggala Kasman Lassa dan beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG).
Pemeriksaan Bupati Donggala di Kantor Kejari Donggala pada Rabu (29/3/2023) dimulai sejak pukul 9 pagi sampai menjelang sore hari bersama beberapa kepala dinas Pemkab Donggala yang terkait dengan kasus TTG dan Website.
Selain Bupati Donggala, turut diperiksa Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kab Donggala, Dee Lubis Dan mantan Kadis PMD Donggala, Abraham Taud, termasuk mantan Kadis Ketahanan Pangan, Najamuddin Laganing, terlihat juga Inspektur Inspektorat, Hasan Nurdin serta pihak kega pelaksana TTG, Mardiana dan Ardiansyah, termasuk hadir Kepala Desa Lumbudolo Kecamatan Banawa Tengah.
Dalam pemeriksaan kali ini, difokuskan pada aliran dana Rp50 juta dan Rp300 juta yang diduga berikan oleh Mardiana kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang melihatkan bupati Donggala.
Asisten Pengawasan Kerja Sulteng, Sudarsono disela pemeriksaan pada sore hari menjelaskan bahwa Kejagung datang ke Donggala untuk melakukan inspeksi langsung dengan cara mempertemukan langsung antara pelapor, yaitu Mardiana dengan Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Inspeksi langsung yang dilakukan Kejagung ini, pada dasarnya untuk melakukan pembersihan secara internal dari para pejabat kejaksaan yang diduga terlibat menerima sesuatu dari kasus TTG ini.
Selama enam jam dilakukan pemeriksaan dengan jeda beberapa menit untuk shalat zuhur, satu persatu pejabat meninggalkan ruang pemeriksaan. Salah satu yang paling ditunggu adalah kehadiran Mardiana yang menjelaskan seputar pemeriksaan dirinya, sebagai Direktur CV Hani Collection .
Mardiana menyampaikan dari sejumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya, dua poin utama meliputi aliran dana Rp300 juta dari Bupati Donggala, Kasman Lassa ke Kejaksaan Tinggi dan aliran dana Rp50 juta kepada Kasman Lassa di ruang kerjanya.
Secara spesi;k, Mardiana merincikan kronologi penyaluran dana Rp300 juta ke Kejaksaaan. Ia diminta ke kejaksaan Tinggi bersama Abraham untuk mengambil Legal Opinion (LO). Saat di kejaksaan, ia diberitahukan bahwa ada kesepakatan dana Rp300 juta antara Kasman Lassa dengan pihak kejaksaan.
“Saya bilang, saya dak tau. Tidak ada dana itu dikasihkan ke saya,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi dana itu, Mardiana menyampaikan kepada Dee Lubis dan langsung direspon dengan agenda rapat internal pada malam harinya yang turut menghadirkan Abraham dan komisaris perusahaan. Dalam rapat, Mardiana mengaku diperintahkan untuk mencari pinjaman.
“Kami diperintahkan untuk mencari pinjaman sebesar Rp300 juta. Tetapi uang itu yang sediakan pak bupati. Uang itu diambil di ruangannya pak bupati. Terus di suruh antar ke kejaksaan,” beber Mardiana.
Lebih lanjut Mardiana menegaskan bahwa yang mengantar dan menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan bukan dirinya melainkan Dee Lubis dan Nadjamudin. Sementara Direktur CV Hani Collection yang mengerjakan proyek website, Ardiansyah hanya menyebutkan nama Nadjamudin.
“Saya tidak mengantar. Saya cuman di suruh tanda tangan dalam surat perjanjian itu bahwasannya apabila dana TTG sudah cair, uang itu langsung dikembalikan ulang. Jadi dana dari TTG itu dialihkan ke situ,”kata Mardiana.
Masih kata Mardiana. Ia diperintahkan untuk mengasumsikan dana tersebut sebagai pinjaman.
“Saya dipanggil pak Lubis untuk menandatangani berkas bahwasannya itu uang kebun. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Terus saya juga disuruh tanda tangan, semua uang-uang yang mengalir itu disuruh jadikan pinjaman. Tetapi komisaris perusahaan melarang saya untuk menandatangani apapun. Terkait itu ada semua rekamannya,” tukasnya.
Sampai hari ini Mardiana belum mengembalikan dana tersebut karena ia juga merasa dirugikan dan TTG belum dibayar. Ia juga sepenuhnya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk dindaklanju secara benar dan tuntas.
“Saya serahkan sama pihak berwenang karena saya cuman orang kecil. Yang jelas saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan saya dak mengada-ngada,” tandasnya.
Sementara Ardiansyah secara khusus memberikan kon;rmasi terkait dana yang beredar yang dikhususkan ke kejaksaan.
“Di kejaksaan itu kan informasi yang beredar Rp300 juta. Jujur saya mengatakan itu benar secara buk dan fakta. Saya ada di dalamnya,” ujarnya.
Adapun aliran uang Rp50 juta atas nama Bambang mantan plt Kajari Donggala yang sekarang menjadi Kajari Tolitoli, juga dibenarkan Ardiansyah.
“Karena saya berdua yang mengantar dengan pak Lubis dan itu sudah masuk dalam BAP saya. Terkait lain-lain entah itu terkait keterlibatan Polres dan lain sebagainya itu dak diambil. Dia mengkhususkan dua poin itu,” lanjut Ardiansyah.
.Sementara Bupati Donggala, Kasman Lassa di hadapan wartawan dak menjelaskan secara rinci terkait aliran dana yang disampaikan Mardiana atau Ardiansyah. Ia hanya menyampaikan secara umum dan secara prosedural lahirnya legal opinion (LO) atas kasus TTG yang menjadi salah satu penyebab mengalirnya aliran dana ke oknum kejaksaan tersebut. HID