Kejari Donggala Eksekusi Dee Lubis Tersangka Kasus TTG

KEFOT: Tersangka kasus TTG Donggala, Dee Lubis saat dieksekusi oleh Kejari Donggala pada Jumat (1/8/2025). FOTO: WAHID AGUS / MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri Donggala melakukan eksekusi terhadap Dee Lubis terdakwa kasus teknologi tepat guna (TTG) Donggala tahun anggaran 2019.

Saat menjalani eksekusi sebelum waktu shalat Jumat (1/8/2025), Dee Lubis keluar dari kantor Kejari Donggala menuju mobil tahanan dengan menggunakan jas hitam tanpa menggunakan rompi tahanan dan tidak di borgol yang dikawal oleh Kasi Pidsus Kejari Donggala, Rinto, SH.

Wajah Dee Lubis terlihat tersenyum ceria ke arah sejumlah wartawan yang meliput jalannya eksekusi sambil melabaikan tangannya.

Bahkan ketika wartawan menayakan bagaimana kabarnya? Dengan suara tegas ia menjawab kondisi kesehatannya sehat-sehat saja.

Orang kepercayaan Bupati Donggala Kasman Lassa itu, sebelum dibawa ke Rutan Petobo Palu, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di RS. Kabolota Donggala. Dee Lubis divonis penjara bersama tersangka pihak ketiga, Mardiana yang sudah terlebih dahulu mendekam di rumah tahanan negara.

Dee Lubis yang pernah menjabat Asisten III Pemkab Donggala, dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala ke Lapas Kelas II Petobo Kota Palu, berdasarkan putusan pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dee Lubis.

Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram saat ekseskusi di Kantor Kejari Donggala, Jumat (1/8/2025) mengatakan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Donggala, mau pun sebagai Plt. Inspektur dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

Putusan Pengadilan Tipikor Palu memutuskan terdakwa Dee Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, dan diganjar pidana penjara selama 3 tahun.

“Terdakawa saat di undang untuk dieksekusi tidak melakukan perlawanan penolakan, tapi datang sesuai undangan yang kami sampaikan,” terang Ikram.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus TTG ini, pihak Kejari Donggala tidak mengetahui karena kasus TTG ini di tangani oleh Tipikor Polda Sulteng.

“Kalau soal itu, silahkan tanyakan ke Polda Sulteng, sebagai pihak yang menangani kasus ini. Kejari Donggala hanya menyidangkannya saja di Pengadilan Tipikor Palu,” ujar Ikram. HID

Pos terkait