POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen M. Reza Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Proses penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” ujarnya kepada media ini, Kamis (23/10/2025).
Hingga saat ini, kata Reza, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Poso.
“Kami telah melakukan klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak di desa, termasuk perangkat desa dan bendahara, guna memastikan kebenaran dugaan penyimpangan tersebut,” ungkapnya.
Proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta data yang berhasil dikumpulkan di lapangan, sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
“Kami akan menindaklanjuti proses ini bila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka akan kami naikkan statusnya ke penyidikan,” tegasnya Reza.
Reza memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas.
“Hal itu, untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa,” pungkasnya.
Kasus penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Katu sudah pernah ditangani Kejari Poso, hingga akhirnya menghantarkan mantan Kepala Desa (Kades) ke dalam jeruji besi.
Seharusnya, Kades saai ini bercermin dari kasus Kades sebelumnya dalam pengelonaan DD, agar sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari DD tahun 2023 di Desa Katu diduga mangkrak. Proyek dan program kerja yang sudah termuat dalam APBDes Katu tahun 2022 dan 2023, diduga tidak terlaksana sesuai peruntukannya, sementara ada dananya yang sudah dicairkan.
Berdasarkan dokumen APBdes tahun 2023, DD Katu sebesar Rp939.299.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp499.775.200, sehingga total DD dan ADD Desa Katu tahun 2023 sebesar Rp1.439.074.200.
Dari sumber resmi yang dihimpun media ini, Proyek-proyek tersebut di antaranya tahun 2023 rabat beton 157 meter dengan pagu anggaran Rp153.145.000, yang pekerjaannya tidak selesai dan diduga tidak sesuai spesifikasi, di mana ketebalan rabat seharusnya 25 cm namun yang dikerjakan hanya 15 cm, lebar 4 meter namun yang dikerjakan hanya 2 meter, dan pengerjaannya dilaksanakan pada Maret 2024.
Selanjutnya, belanja modal jembatan/bronjong senilai Rp57.620.000 yang tidak dikerjakan, dan pembangunan plat deker senilai Rp53.000.000. Selain itu, program pupuk/obat-obatan pertanian senilai Rp125.950.000, di mana jumlah penerima seharusnya 138 Kepala Keluarga (KK), namun yang betul-betul menerima hanya 29 KK.
Selanjutnya pengadaan mesin pertanian yaitu mesin perontok jagung, genset dan kopi senilai Rp58.000.000 tidak terlaksana, pengerasan jalan usaha tani senilai Rp39.770.000 yang tidak selesai, dan juga dana reward senilai Rp139.000.000 tidak dilaksanakan. Masih banyak kegiatan lainnya yang masuk dalam APBDes 2023 tidak terealisasikan.
Kepala Desa Katu, Henok Ketika dikonfirmasi mengakui adanya pekerjaan mangrak di Desa. Ia bahkan membeberkan bahwa yang bertangung jawab langsung atas pekerjaan-pekerjaan itu adalah mantan bendahara Desa, yang tidak lain adalah iparnya sendiri.
“Saya ini serba dilema, mo kase biar ini pekerjaan ipar sendiri yang mo kena. Makanya saya sudah upayakan kalau sudah cair insentifku, saya mo tanggulangi dulu ini kekurangannya,” tulis Henok, ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Henok mengatakan, pihaknya bersama Ketua BPD Katu sudah pernah mengingatkan mantan bendahara, terkait pekerjaa-pekerjaan yang belum tuntas di Desa.
“Karena jika pekerjaan itu tidak selesai sama saja menjatuhkan nama baik Kepala Desa. Masyarakat itu punya hak dan kewajiban mengawasi dan melaporkan kinerja pemerintah. Kalau memang laporan masyarakat itu tidak sesuai fakta, silakan laporkan, dan bisa dituntut pengembalian nama baik. Tapi kalau laporan masyarakat itu sesuai fakta, kita harus siap menerima kritikan dan teguran serta siap berubah,” ujarnya. TIN/ULY






