Kejari Touna Tahan Dua Tersangka Korupsi

Kejari Touna mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana informasi atau jaringan internet di 10 Kantor BPP, Senin (9/9/2024). FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna (Touna) menahan tersangka inisial MA (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Touna, di Kantor Kejari Touna, Senin (9/9/2024).

MA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana informasi atau jaringan internet, di 10 Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan, di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024) mengatakan penangkapan tersangka MA berdasarkan nomor sprindik Print-01/P.2.18/Fd.1/06/2024 tanggal 20 juni 2024.

Sedangkan penetapan terhadap tersangka MA berdasarkan surat nomor B-22/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 09 september 2024, dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat nomor: Print-01/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 09 september 2024

“Pada hari senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status tersangka MA selaku PPK, terkait pengadaan sarana Informasi atau jaringan Internet di 10 Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Touna tahun 2021,” kata Pilipus.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut bersumber dari dana DAK penugasan tahun 2021. MA disangkakan melanggar pasal  2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap MA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Ampana,” terang Pilipus.

Atas perbuatan tersangka MA, kata Pilipus, kerugian negara diperkirakan kurang lebih dari Rp223.000.000, dan MA terancam kurungan penjara 4 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Pilipus, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus juga menetapkan status tersangka inisial BW (62) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Balingara Kecamatan Ampana Tete, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD), yaitu APBDes Desa Balingara tahun 2020. 

“Penangkapan terhadap BW berdasarkan sprindik nomor Print-01/P.2.18/Fd.1/06/2023 tanggal 6 Juni 2023. Sedangkan penetapan terhadap tersangka berdasarkan nomor B-23/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 9 september 2024, dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat nomor Print-02/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 09 september 2024,” tutur Pilpus.

Menurutnya, tersangka BW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait