“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BW juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Ampana,” ujarnya.
Atas perbuatan BW, sambungnya, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp300.000.000, dan tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Pilipus mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kades se- Kabupaten Touna, agar menaati semua aturan dan ketentuan yang berlaku, menjauhi pelanggaran. Karena jika melakukan korupsi uang negara, maka efeknya berimbas kepada masyarakat.
“Jika pelaksanaan kerjanya tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan berdasarkan perencanaannya dari awal, itu akibatnya ke belakang pasti tidak ada yang benar, dan akhirnya merugikan negara dan masyarakat,” tegas Pilipus.
Sementara Kasi Intel Kejari Touna, La Ode Muhammad Nuzul, SH, menyampaikan, tersangka MA selaku PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dalam kegiatannya terdapat perubahan nomenklatur kegiatan pengadaan yang tidak sesuai, dan diduga melakukan mark-up yang disebabkan penyusunan HPS terlalu tinggi dan tidak dilakukan survey harga.
“Sementara BW mantan Kades Balingara, diduga melakukan Penyalahgunaan DD terkait APBDes, dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan pembelanjaan dugaan fiktif, terkait hasil pungutan pajak yang tidak disetorkan, dan hasil penerimaan SiLPA yang tidak disetorkan,” terang La Ode. */PAR