PALU, MERCUSUAR – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berinovasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Kali ini, Panitia Penerimaan Kemenkumham, termasuk Kemenkumham Sulteng menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tahap tes psikotes.
Dengan sistem CAT, hasil tes psikotes dapat langsung terukur dan tertampil secara real-time. Hal ini memungkinkan proses seleksi menjadi lebih transparan, objektif, dan efisien. Tidak hanya itu, nilai hasil tes psikotes akan langsung ditampilkan pada papan pengumuman resmi di lingkungan Kemenkumham Sulteng.
Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran, yang juga Ketua Panitia Daerah mengatakan penggunaan sistem CAT juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam proses seleksi.
“Penerapan sistem CAT ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kualitas seleksi CPNS. Dengan sistem ini, kami berharap dapat menjaring calon pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi,” katanya. Kamis, (21/11/2024).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan terus berusaha menghadirkan prosesi seleksi yang transparan, termasuk, kata dia, nilai setiap peserta pada tahapan tes psikotes akan ditampilkan pada papan pengumuman resmi yang terdapat di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Selain nilainya langsung dapat terlihat oleh peserta saat selesai mengerjakan, kita juga akan sampaikan nilai-nilai seluruh peserta di papan pengumuman resmi kami, jadi semua bisa melihat, termasuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS tidak dipungut biaya sepeserpun.
Panitia juga telah menyediakan layanan pengaduan terkait adanya kecurangan yang dapat dilakukan melalui mengirimkan pesan singkat Whatsapp pada nomor +62878 4030 2006.
“Seluruh tahapan seleksi semuanya gratis tidak dipungut biaya, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri,” ujar Hermansyah Siregar.
“Silakan lakukan pengaduan pada unit layanan helpdesk yang telah disediakan, laporkan bila ada temukan perbuatan curang,” tutupnya. */JEF