Kendaraan Parkir Sembarang Tempat Akan Diderek

parkir-e9a3fb49

PALU, MERCUSUAR – Tahun depan rencananya perparkiran di Kota Palu akan ditertibkan. Kendaraan yang parker di sembarang tempat akan diderek petugas.

Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Ikhsan Kalbi yang dihubungi Mercusuar, menjelaskan, saat ini peraturan daerah perparkiran di Kota Palu sedang dibahas di DPRD Kota Palu.

“Baik motor dan mobil tidak boleh parkir di trotoar, kalau kedapatan akan diderek petugas,” kata Moh. Ikhsan, Kamis (4/11).   

Ia juga menjelaska, dalam Perda itu juga nantinya akan diatur bagaimana agar para juru parkir mengantongi karcis parker. Diakuinya, selama ini hamper semua tukang parkir tidan mengantongi karcis parkir.

“Pemerintah Kota Palu sebenarnya bisa kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola jasa parkir. Tinggal dihitung dan ditawarkan kepada yang berminat. Dari pada sekarang tidak jelas siapa yang menikmati uang parkir,” katanya.,

Rencananya, Pemerintah Kota Palu mulai tahun 2022 akan memberlakukan aturan terhadap kendaraan roda empat parkir di sembarang tempat dengan memberikan tindakan menderek alat transportasi itu.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari tahun depan dan hal ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan parkir di tepi jalan,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Palu M Danial yang ditemui di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut telah diperkuat dengan peraturan daerah dan turunannya Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 tahun 2021 tentang perparkiran.
“Tahun ini masih dalam tahap sosialisasi. Tetapi secara pembinaan, Dishub Palu sudah menjalankan fungsinya dengan dengan mengempeskan ban kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di tepi jalan umum, salah satunya parkir di atas trotoar yang seharusnya sebagai ruang bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Sebelum pengempesan hingga menggembok ban mobil, kata dia, pihaknya terlebih dahulu mencari pemilik kendaraan atau menyampaikan lewat pengeras suara dengan rentan waktu 20 menit lalu menempel stiker peringatan dan mencacat nomor polisi kendaraan tersebut.
Danial menjelaskan pada skema sanksi pelanggaran parkir ke depan, pihaknya selain menderek kendaraan yang melanggar aturan itu, juga mengenakan denda maksimal Rp150-Rp200 ribu berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat.
“Secara teknis, dilakukan sistem tilang, pemilik kendaraan membayar denda di salah satu bank yang akan di tunjuk pemerintah, lalu struk/resi pembayaran diberikan kepada petugas di Dinas Perhubungan untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan denda tersebut di masukkan ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut bisa ada pengecualian atau dispensasi khusus bagi kendaraan dinas yang sedang menjalankan tugas bersifat darurat.
Selan itu, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap juru parkir, khususnya parkir liar dalam rangka mendukung tata kelola perparkiran yang profesional agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Tentunya, bentuk pembinaan ini memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak melakukan pungutan liar. Kami juga membekali juru parkir dengan legalitas seperti rompi, kartu identitas dan karcis termasuk memfasilitasi pembekalan sebelum bertugas di lapangan,” kata Danial.MAN/ANT

Pos terkait