LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menginformasikan, pada Desember 2023, bakal dilaksanakan penganugerahan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mempertahankan dan mendapatkan Anugerah Provinsi Informatif,” ujar Ketua KI Sulteng, Abbas A. Rahim
Hal ini disampaikannya pada kunjungan audiensi rombongan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah bersama jajaranya, yang juga merupakan Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Bertempat, di ruang rapat Dinas Kominfo Santik, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, Ketua KI, Abbas A. Rahim mengatakan, maksud dan tujuan audiensi ini adalah melakukan koordinasi berkaitan dengan hasil visitasi KI Sulteng kepada OPD.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona menerima audiensi langsung tersebut. Turut hadir pula Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Chwarizmy Sindy, Wakil Ketua KI, Jevit Sumampouw, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI, Henny Hasna Ingolo, Kepala Bidang Kelembagaan KI, Ridwan Laki, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutrisno, dan pejabat fungsional dan staf lingkup Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Santik, Sudaryano, menyambut baik kedatangan Ketua Komisi Informasi Sulteng bersama jajarannya. Selanjutnya, Sudaryano menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“PPID memiliki peran untuk melihat informasi yang disebarluaskan dan informasi yang bersifat tertutup,” terang Sudaryano selaku PPID Utama Provinsi Sulteng
Lebih jauh, ia juga menjelaskan, nantinya PPID Utama dan KI Sulteng akan melakukan kolaborasi dalam urusan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sudaryano berharap, ke depannya fungsi PPID di masing-masing OPD, baik Provinsi maupun kabupaten dan kota, bisa berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ABS