Komisioner Bawaslu Parmaout Dilapor Ke DKPP

BAWASLU PARIMO (FACEBOOK MUHLIS ASWAD)

PALU, MERCUSUAR  – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pemilu. Mereka meloloskan 11 orang yang tidak memenuhi syarat atau cacat administrasi sebagai Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Lima komisioner Bawaslu Parmout, telah dilaporkan oleh Mohamad Fandi, Rifai, dan Jafar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPU) RI dengan nomor registrasi perkara Nomor 23-PKE-DKPP/II/2020.

DKPP telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan telah melayangkan surat panggilan sidang kepada lima pengacara dari LBH Parigi untuk menghadiri sidang pada 7 Maret 2020.

Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam pokok pengaduan dengan nomor perkara 23-PKE-DKPP/II/2020, lima komisioner Bawaslu Parmout yaitu Muchlis Aswat, Muhammad Rizal, Fatmawati, Mohammad Iskandar Mardani, dan Bambang, diduga tidak teliti dan cermat dalam pelaksanaan hasil dan proses seleksi perekrutan Panwascam pada Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 di kabupaten Parmout.

Lima komisioner Bawaslu Parmout meloloskan 11 orang yang diduga tidak memenuhi syarat atau bermasalah secara administrasi sebagai Panwascam.

Dalam proses seleksi hingga diumumkn nama-nama yang diluluskan Bawaslu sejak 27 november – 23 Desember 2019, LBH Parigi telah mengirimkan somasi 3×24 jam, namun hingga batas waktu yang diberikan Bawaslu tidak memiliki itikad baik untuk mengklarifikasi secara professional atas surat somasi tersebut, dan terkesan mengabaikan atas adanya dugaan pelanggaran.

Dalam pokok aduan juga disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan tidak diindahkan surat somasi dari LBH Parigi yang hingga pada proses penggambilan sumpah secara kolektif yang telah terlaksana, terdapat pula nama-nama yang diduga cacat hukum administrasi. LBH Parigi beranggapan, bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

11 nama Panawcam yang telah dilantik dan diduga cacat secara administrasi yaitu Asman, (Panwascam Moutong), Ilham Akbar (Panwascam Taopa), Dedah Tarsida  dan Hasan Nasra (Panwascam Bolano Lambunu), Sofian (Panwascam Mepanga), Salim (Panwascam Palasa), Rahmadi (Panwascam Sidoan).

Selanjutnya, Zulkarnain dan Jamaludin (Panwascam Toribulu), Darfan dan Fatmawati (Panwascam Ampipabo).

11 nama panwascam yang diduga cacat secara administrasi karena beberapa masih aktif sebagai Pegawani Negeri Sipil (PNS), kepala sekolah, sebagai kepala urusan pemerintahan (KAUR) di Desa, sekretaris desa (Sekdes),dan saksi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

Sementara itu Ketua Bawaslu Parmout, Muchlis Aswat saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan jika komisioner Bawaslu telah dilaporkan ke DKPP.

“Kalau soal asumsi, mending kita tunggu pasca sidang saja, Insya Allah disana akan kelihatan pokok masalahnya,” kata Muchlis.

Komisioner Bawaslu, Bambang, saat ditelpon tidak menjawab, dan pesan singkat via Whatsapp juga tidak dibalas.TIN

Pos terkait