Komnas HAM Sulteng Soroti Pengelolaan SDA Pertambangan

Proses pertambangan yang ada di Sulteng yang menjadi sorotan bagi Komnas HAM Sulteng, belum lama ini. FOTO: IST.

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan, polemik terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal maupun persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus dilihat secara utuh dari perspektif konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai hukum tertinggi, telah secara tegas mengatur tanggung jawab negara dalam pengelolaan kekayaan alam.
Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer menyampaikan, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam konteks hak asasi manusia lanjut Livand, mandat tersebut melekat pada negara yang diwakili oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh instrumen negara lainnya. Oleh karena itu, menyalahkan rakyat atas maraknya aktivitas ilegal, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara.
“Mandat UUD itu ada di pemerintah untuk melaksanakannya. Rakyat jangan lagi dikorbankan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas Livand Breemer dalam pernyataan resminya.
Komnas HAM Sulawesi Tengah menekankan sejumlah poin penting, di antaranya UUD 1945 sebagai hierarki hukum tertinggi yang mengikat seluruh kebijakan negara, serta kewajiban negara untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Negara juga dituntut menjalankan mandat HAM secara konsisten, bukan justru membebankan kesalahan kepada masyarakat.
Menurut Komnas HAM, rakyat tidak boleh lagi menjadi korban dalam konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, maupun buruknya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Negara harus hadir secara aktif, adil, dan berkeadilan.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM Sulawesi Tengah menyerukan dilakukannya moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan rawan konflik. Selain itu, perlu dilakukan audit kebijakan dan audit lingkungan secara menyeluruh agar pengelolaan SDA berjalan transparan dan akuntabel.
Komnas HAM juga mendorong pembentukan forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, guna memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemodal atau korporasi. Di sisi lain, mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis HAM, bukan sekadar represif. UTM

Pos terkait