Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Katu Resmi Ditahan

WhatsApp Image 2021-03-02 at 19.52.23
DITAHAN - Tersangka FL saat akan dibawa dan selanjutnya di tahan di Rutan Poso dengan pengawalan ketat aparat Kejari Poso.FOTO : RUSLY SUANDI/MS

POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso resmi menahan mantan kepala desa (Kades) Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso berinisial FL (51) dalam dugaan kasus tindak pidana pemberantasan korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2019.

Penahanan terhadap tersangka FL oleh Kejari Poso dilakukan sejak Selasa 2 Maret 2021 kemarin hingga 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) klas II Poso.

Menggunakan seragam tahanan orange, tersangka FL dijebloskan ke Rutan Poso menggunakan mobil khusus dari Kejari Poso dipimpin Kasi Pidsus Hazairin, SH serta dalam pengawalan ketat petugas Kejari Poso.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lapatawe Hamka,SH,MH kepada wartawan Selasa (2/3/2021) menjelaskan, alasan pihaknya menahan tersangka FL yang merupakan mantan kepala desa periode 2013-2019, dikarenakan yang bersangkutan diduga melarikan diri dan merusak barang bukti serta ancaman hukuman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di atas 5 tahun.

DITAHAN-Kajari Poso Lapatewe Hamka didampingi Kasi Pidsus Hazairin, Kasi Datun Enjang Slamet dan pemeriksa Hasyim saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka FL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD Desa Katu tahun 2019 Selasa (2/3/2021). FOTO : RUSLY SUANDI/MS

“Tersangka FL diancam dan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1, UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara masing-masing minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kajari Poso, Lapatawe Hamka.

Hamka menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi yang berasal dari tokoh masyarakat dan aparatur Desa Katu, Dinas PMD Poso, saksi dari Keuangan Pemkab Poso serta saksi ahli dari Inspektorat Poso.

“Dalam pemeriksaan lanjutan kasus ini, kami ada ketambahan sebanyak 4 saksi diantaranya dua dari Dinas PMD, Satu Camat dan satunya dari Keuangan. Tiga sudah kami periksa hari ini (Selasa) dan satu saksi rencananya kami periksa besok Rabu,” tandas Hamka yang didampingi Kasi Datun Enjang Slamet SH, Kasi Pidsus Hazairin SH dan Pemeriksa Hasyim SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Katu periode 2013-2019 berinisial FL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulteng, Senin 22 Februari 2021 lalu.

Lapatawe Hamka menjelaskan, penetapan mantan Kades Katu, FL tersebut menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  dana desa ditetapkan setelah pihaknya memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 saksi serta melakukan gelar perkara tersebut.

“Setelah kami memintai  keterangan dan memeriksa puluhan saksi serta gelar perkara, kami akhirnya dapat menetapkan satu orang tersangka yakni saudara FL, umur 51 tahun pekerjaan mantan Kepala Desa Katu periode 2013-2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa/APBDesa Katu tahun 2019,” papar  Lapatawe Hamka dihadapan sejumlah wartawan.

Diketahui dalam kasus ini Kejari Poso juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.38 juta serta satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz 1.3 tahun 2016 warna hitam metalic dengan nomor polisi DN 1023 CE beserta STNK dan kunci kontaknya.

FL dijadikan tersangka dan ditahan karena telah menggunakan anggaran dana desa dalam sejumlah item pekerjaan yang diduga fiktif di Desa Katu tahun anggaran 2019 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp.620.601.768 juta berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Poso. ULY

Pos terkait