MERCUSUAR Pernyataan KPK terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai keliru, karena hingga saat ini, sudah 30 anggota legislative (anleg) DPRD Sulteng, sudah menyetor LHKPN, terhitung sejak Desember tahun 2018.
“Saya rasa, apa yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK di media massa, itu pernyataan keliru, karena dari data yang kami pegang, sebagai pimpinan dewan, kurang lebih sudah 30 orang yang sudah menyetor, dan kami sudah menyelesaikan lewat aplikasi elhkpn,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, kepada koran ini, Jumat (1/2).
Bisa jadi, tambah Muharram, rilisan yang diungkap oleh KPK, adalah data yang di bulan Juni 2018, sebab pasalnya, hingga saat ini, sudah banyak yang menerima surat tanda terima LHKPN dari KPK, jadi apanya lagi yang dipersoalkan, sehingga dijadikan bahan polemik.
Hal senada diungkapkan oleh I Nyoman Slamet, politisi dari PDIP itu, mengatakan secara teknis, sebenarnya LHKPN miliknya, sudah dituntaskan akhir tahun 2018, Cuma saja. Mulanya pihaknya sudah melaporkan kekayaannya, namun ada beberapa perbaikan, sehingga dikembalikan, dan dibenahi, sehingga proses tersebut, dianggap belum melaporkan, padahal katanya, anggota legislatif sebenarnya tengah berproses.
“Itu pernyataan yang tidak mendasar, jika masih dipersoalkan sampai di awal tahun 2019, sebenarnya pada awal bulan Desember, kami sudah menyelesaikan, tapi masih dalam bentuk laporan manual, akan tetapi di akhir Desember, kami sudah menyelesaikan pelaporannya secara online,” urainya.
Nyoman juga membantah, kalau anleg adalah pejabat Negara, yang dianggap oknum-oknum koruptor, yang menyelewengkan uang Negara, hanya karena dinilai dari LHKPN, yang sebenarnya bukan tidak dilaporkan, tetapi karena tengah berproses, dan waktunya pun masih cukup lama.
“Saya secara pibadi, memiliki dua laporan LHKPN, satunya saya sebagai anggota legislatif, satunya lagi, laporan saya, sebagai caleg, yang kembali bertarung,” pungkasnya.
Zainuddin Tambuala, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan, kalau soalan selesai atau tidaknya, LHKPN, adalah ranah pimpinan dewan, karena itu adalah tanggung jawab mereka secara administrative, makanya dia kemudian mengarahkan Koran ini. Mengkonfirmasi hal tersebut.
Jadi agak naïf, kata Ustadz Zen, jika seorang anggota KPK, menafikan laporan LHKPN milik anleg DPRD Sulteng, sementara di sisi lain, sudah banyak yang menyelesaikan tugasnya. (NDA)