KPK Geledah Kantor Bupati Banggai Laut • Uang Rp 440 Juta Diamankan

kpk

Diduga sebagai penerima:

  1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut
    2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
    3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Diduga sebagai pemberi:

  1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)
    2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)
    3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

JAKARTA, MERCUSUAR – Penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dari penggeledahan dua lokasi itu, KPK mengamankan total uang lebih dari Rp 400 juta.

“Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp 440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

“Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” imbuh Ali.

 

Seperti diketahui, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Penggeledahan juga dilakukan di rumah dan kantor dinas Wenny Bukamo.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Senin kemarin hingga hari Rabu. Sejumlah tempat itu ada di Luwuk dan Banggai Laut.

“Tim penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi. Baik rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Banggai Laut TA (tahun anggaran) 2020 yang diduga melibatkan Bupati Banggai Laut WB dkk,” kata Ali, kepada wartawan, Selasa (15/12).

 

Sebelumnya, Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang rekannya, setelah terperangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh KPK. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.DTC

Pos terkait