PALU, MERCUSUAR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah Kepala Daerah di Indonesia sebenarnya bukanlah prestasi akan tetapi tragedi.
“Selama dua setengah tahun menjabat, saya tidak menghitung berapa kepala daerah yang kena OTT, yang jelas tahun 2018 ini saja sudah lebih dari sepuluh,” katanya menjawab pertanyaan wartawan setelah membuka pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Hotel Mercure Palu, Senin (9/7/2018).
Dia mengatakan OTT terhadap sejumlah kepala daerah sebagai tragedi karena kepala daerah dipilih oleh mayoritas rakyat yang mengharapkan kepala daerah itu bisa membawa perubahan dan perbaikan di daerahnya.
“Rasa-rasanya ya aneh ketika rakyat dengan suara mayoritas memilih seorang kepala daerah dan berharap betul kepala daerah itu dapat membawa perubahan perbaikan di daerahnya kemudian pada yang sama masyarakat merasa senang ketika kepala daerahnya itu kena OTT. Itu kan nggak sejalan,” katanya.
Karena itu Marwata berharap kepada seluruh elemen masyarakat ketika sudah memilih kepala daerahnya untuk juga mengawal dan mengawasi agar kepala daerah yang dipilih itu tidak sampai melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi.
“Jadi itu bukan hanya menjadi tugas KPK tetapi juga masyarakat mengawal dan mengawas. Ini adalah hal yang selama ini kita nilai menjadi titik lemah hingga kepala-kepala daerah itu melakukan korupsi, KPK bekerja sama dengan BPK dan BPKP juga dari Kejaksaan, Kepolisian supaya tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, pengawasan atau audit juga harus dilakukan dan saat ini pihaknya sudah mendorong Kementrian Dalam Negeri agar aparat pengawas internal yang selama ini di bawah kepala daerah akan dinaikan menjadi benar-benar independen.
“Secara prinsip Kemendagri dan Menpan sudah setuju, mungkin nanti inspektorat itu tidak di bawah kepala daerah langsung. Inspektor tingkat dua kabupaten kota itu nanti SK-nya oleh gubernur. Inspektur provinsi nanti SK-nya itu Mendagri sehingga apa ketika inspektor itu menemukan dalam audit menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah dia tidak kuatir lagi mengungkapnya, menyampaikannya, tidak kuatir kalau nanti dia akan dimutasi atau dicopot,” tandasnya.
Kepala daerah, katanya, tidak bisa lagi mencopot atau mutasikan inspektur bila menemukan pelanggaran. Nah konsep seperti ini sudah disetujui dan disepakati, ya mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada peraturan pemerintah yang untuk memperbaiki peraturan pemerintah sebelumnya.
“Tujuannya selain indipendensi kemampuan dari ouditor kita tingkatkan, supaya tidak ada lagi kepala daerah yany kena OTT dan pelanggar hukum,” tegasnya.
Pelatihan Bersama
“Ini salah satu bentuk kolaborasi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi,” kata Alexander Marwata saat membuka pelatihan.
Alex mengatakan selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut dia, dalam pelatihan ada beberapa materi yang akan disampaikan, tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, perdagangan internasional serta kehutanan dan perkebunan.
Menurut Alex, sektor-sektor tersebut terindikasi rawan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan barang dan jasa, filosofi keuangan negara, prinsip tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah.
“Pemahaman audit investigatif, audit forensik dan perhitungan kerugian keuangan negara, tindak pidana pencucian uang, strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan, peran koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alex.
Menurut Alex, sejak tahun 2012, KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknis di 23 provinsi dengan total jumlah peserta 3.758 peserta.
Komposisinya adalah 1.485 penuntut umum, 1.645 penyidik kepolisian, 220 auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 251 auditor dari kantor perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 8 pegawai PPATK, 115 penyidik POM TNI, dan 26 Oditur Militer.ANT/IKI