PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah membenarkan adanya laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali.
“Kami dari Bawaslu Sulteng hanya sebagai penghubung terkait laporan yang diterima. Laporan itu ditujukan ke DKPP, dan kami hanya memberikan petunjuk seperti format pelaporannya,” kata Staf Hukum Bawaslu Sulteng Ryan Aprilianto di Palu, Senin.
Laporan itu dilakukan tim hukum pasangan calon Bupati Morowali Taslim-Asgat Ali (PASTI) dengan koordinator pelapor Ruslan Husen.
Kata dia, empat poin penting dari laporan itu, yakni Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Morowali dilaporkan terkait rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Beberapa anggota KPU dan staf sekretariat KPU Morowali diduga menerima uang dari salah satu pasangan calon.
Ketua dan anggota Bawaslu Morowali dilaporkan karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Bungku Barat, Bungku Pesisir, Bungku Tengah, dan Bungku Timur diduga mencoba meminta uang senilai Rp3,168 miliar.TIN