KPU Sigi Sosialisasikan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Anggota DPRD Sigi pada pemilu 2024, disalah satu pemancingan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (21/3/2023).

Sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023. Dimana sosialisasi tersebut diikuti oleh pengurus partai politik, stakeholder terkait, tokoh masyarakat dan Bawaslu. 

Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Sigi Anhar kepada wartawan Mercusuar, Selasa (21/3/2023).

Kata dia, bahwa tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan amanat dan undang-undang. 

Pada pemilu 2024 nanti, alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak berkurang dan tidak bertambah yakni 30 kursi. 

Begitu juga dengan jumlah daerah pemilihan (Dapil) masih tetap yakni lima dapil. Namun yang berubah adalah alokasi jumlah kursi di dapil 1 pada pemilu legislatif 2019 yakni 8 kursi, akan tetapi pada pemilu legislatif 2024 bertambah 1 kursi menjadi 9 kursi. 

Lanjutnya, sementara untuk dapil 5 alokasi jumlah kursi berkurang dari alokasi 6 kursi menjadi 5 kursi. 

Ia menambahkan, adapun untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Sulteng bertambah dapil Sigi-Donggala bertambah yang semula 7 kursi, pada pemilu legislatif 2024 nanti menjadi 10 kursi. AJI

Pos terkait