PALU, MERCUSUAR- Advokat, DR. Mardiman Sane, SH,MH yang dipercayakan sebagai kuasa hukum lima perusahaan tambang di Morowali, menyatakan menolak segala tuduhan kepada kelima perusahaan itu, dengan dasar praduga tak bersalah. Hal ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditengarai dilakukan lima perusahaan tambang di Morowali, yang dilaporkan Bupati Morowali, Taslim ke Polres Morowali.
Dia melanjutkan, kliennya sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan bupati, dan ini ranahnya adalah pembuktian materil. Kemudian, berdasarkan azas kesamaan hak di hadapan hukum, maka kemungkinan pihaknya akan melaporkan balik bupati, bilamana tuduhan tersebut tidak terbukti, menjurus kepada publikasi yang berlebihan, fitnah, bahkan penghakiman kepada kliennya .
“Dan yang ketiga, klien kami tidak melihat, apalagi sampai menggunakan surat tersebut. Silakan teman-teman cek, pada saat kami mendaftarkan IUP di pemerintah pusat, klien kami sama sekali tidak mengetahui surat tersebut,” jelasnya, Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya, atas pelaporan dan tuduhan itu yang telah beredar ke publik, kliennya mengalami kerugian baik materil, maupun nama baik yang cukup besar.
“Karena investor sudah mau masuk, namun ketika ada berita ini, maka investor berpikir dua kali, dan ini sangat merugikan klien kami,” jelas Mardiman.
Sebelumnya, lima perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, diduga telah melakukan pemalsuan surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng.
Surat penyerahaan IUP OP yang diduga dipalsukan, yaitu surat Nomor: 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah, surat Nomor: 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama, surat Nomor: 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
Selanjutnya, surat Nomor: 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo, dan surat Nomor: 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.
Menanggapi lima surat tersebut, Bupati Morowali, Taslim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Morowali merasa keberatan, di mana Pemkab Morowali tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan.
Dari lima nomor surat tersebut, tidak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali, bahkan tanda tangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat, adalah benar-benar telah dipalsukan. Sehingga kata Taslim, untuk menjaga nama baik Pemkab Morowali, akan segera dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali, untuk segera ditindaklanjuti,” kata Taslim di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Bupati Morowali juga telah memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Setda Morowali, Bahdin Baid, untuk dapat menggunakan segala tindakan hukum dalam laporan ini, di mana telah dibuatkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 077/0149/Hkm/I/2022, tanggal 21 Januari 2022. Bupati Morowali, Taslim, sebagai pemberi kuasa, dan Kabag Hukum Setda Morowali, Bahdin Baid, sebagai penerima kuasa.
“Penerima kuasa diberi hak untuk dapat menggunakan segala tindakan hukum dalam laporan ini, sepanjang tak bertentangan hukum dan asas kepatutan,” ungkap Taslim.
Pada Senin (24/1/2022), Bahdin Baid telah membuat laporan polisi, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/20/I/2022/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng.
Menanggapi hal itu, Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto, membenarkan adanya laporan polisi, terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, oleh lima perusahaan di Morowali.
“Laporan sudah diterima, dan benar bahwa ada laporan polisi tentang dugaan pemalsuan surat bupati, dan kami akan tangani secara profesional,” kata Kapolres. AMR/TIN/*