Kuota Jemaah Haji Sulteng Berkurang Imbas Skema Baru

Jemaah haji asal Sulteng pada musim haji 1446 H/2025 M. FOTO: DOK. MERCUSUAR

PALU, MERCUSUAR – Jumlah kuota jemaah haji asal Sulteng pada musim haji 1447 H/2026 M akan berkurang dari tahun sebelumnya. Hal itu merupakan imbas dari perubahan skema baru masa tunggu jemaah oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, yang ‘memukul rata’ selama 26 tahun.

“Kita (Sulteng) termasuk yang berkurang. Kalau tadinya sebanyak 1.993, ketika dihitung berdasarkan daftar tunggu baru menjadi 1.753. Tidak signifikan dibanding beberapa daerah lainnya,” ujar Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Muchlis Aseng, di Palu, Rabu (29/10/2025).

Skema masa tunggu yang menjadi rata 26 tahun bagi seluruh provinsi di Indonesia, berdampak pada jumlah kuota jemaah haji. Setidaknya sebanyak 10 provinsi mengalami penambahan, sementara 20-an lainnya mengalami penurunan.

Muchlis menyebutkan, bagi jemaah yang telah lama mendaftar akan tetap menunggu berdasarkan daftar tunggu sebelumnya. Sementara masa tunggu 26 tahun berlaku bagi yang baru mendaftar.

“Bagi yang sudah mendaftar dan masuk daftar tunggu, tetap berangsur-angsur (berangkat) berdasarkan daftar tunggu,” imbuhnya.

Skema terbaru dari Kemenhaj RI membuat daftar tunggu haji antara satu provinsi dengan lainnya tidak berbeda, rata 26 tahun, sehingga pembagian jumlah kuota jemaah mengalami penyesuaian. Berbeda dari sebelumnya, yang kuota jemaah dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk beragama Islam di masing-masing provinsi, sehingga berdampak pada masa tunggu yang berbeda-beda pula.

“Kalau sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk Muslim, berbeda-beda (masa tunggunya), bahkan ada yang sampai 47 tahun,” pungkas Muchlis.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pada Selasa (28/10/2025). Dahnil menyebut kebijakan baru akan diterapkan selama 3 tahun. IEA

Pos terkait