PALU, MERCUSUAR – Menindaklanjuti hasil rapat mediasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait pelaksanaan Musda Dewan Kesenian Sulawesi Tengah (DKST), Minggu (20/3/2022), panitia pelaksana forum Musda V DKST merespon baik pendapat dan pikiran para seniman.
Namun panitia pelaksana tetap akan melaksanakan Musda V DKST sesuai rencana sebelumnya yaitu Sabtu (26/3/2022) mendatang.
Ketua Panitia Musda V DKST Sulteng, Aspar mengatakan, sesuai rekomendasi Gubernur Sulteng Nomor.431/66/GUB.ST tanggal 9 Maret 2022, Musda V DKST akan dilaksanakan 26 Maret mendatang yang akan dihadiri sekitar 500 orang dari 13 kabupaten/kota se Sulteng.
Menurutnya, niat forum penyelamat DKST segera dilaksanakan Musda untuk mengakhiri polemik yang terjadi di DKST. Karena Dengan Musda ini, akan terjadi satu mekanisme yang transparan dan akuntabel lewat rekomendasi Gubernur.
“Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulteng, kami panitia Musda V DKST tetap akan melaksanakan Musda pemilihan pengurus baru DKST Sulteng pada 26 Maret 2022. Pelaksanaan Musda kali ini, panitia menggunakan dana swadaya sebagai bentuk atau upaya agar Musda bisa segera terlaksana dengan baik dan mengakhiri polemik,” Kata Aspar, Senin (21/3/2022).
Ditempat yang sama, pemerhati budaya DKST, Ipul mengatakan, pelaksanaan Musda V DKST tidak dapat ditawar-tawar lagi. Berkaitan dengan polemik dualisme pendangan hukum, hal yang lebih melegalkan pelaksanaan Musda adalah rekomendasi gubernur.
“Tidak dapat ditawar-tawar lagi, rekomendasi gubernur harus dilaksanakan oleh forum penyelamat DKST,” kata dia.
Sementara itu, pengurus demisioner DKST periode 2015-2020, Ashar Yotomruangi menegaskan bahwa, hasil rapat mediasi antara DKST dan Forum Penyelamat DKST yang dilaksanakan oleh Disbud Sulteng, bukan keputusan final yang menyebutkan bahwa bersepakat melaksanakan Musda V pada Bulan April 2022.
“Saya diutus sebagai perwakilan. Keputusan final terkait pelaksanaan Musda V DKST tetap harus melalui rapat panitia Musda yang direkomindir Gubernur Sulteng. Musda sebagai kebutuhan mendesak DKST, sehingga dibentuklah panitia,” ujar Ashar.
Ashar melihat ada niat beberapa oknum yang ingin menggagalkan pelaksanaan Musda, sementara SK perpanjangan berdasarkan telaa hukum dari biro hukum pemprov Sulteng, terjadi manipulasi.
Menurut Ashar, dalam SK perpanjangan, banyak aspek yang melanggar. Diantaranya tidak melalui rapat pleno, pada batang tubuh SK tidak ditandatangani, dan nomor SK menggunakan Disbudpar yang tidak berlaku sejak tahun 2016. Parahnya lagi, SK perpanjangan itu tidak tercatat di biro hukum
“Musda dilaksanakan 26 maret. Niatnya iklas agar Musda tetap dilaksanakan, sehingga jangan lagi ada permainan-permainan dimana dewan kesenian ini dianggap legal untuk merapok uang rakyat yang ada di pemda,” kata Ashar.
Apalagi kata Ashar, diduga ada dana sebesar Rp 125 juta yang sudah cair pada Desember 202, dan terpakai saat DKST sudah demisioner.
Kemudian, ketua memberikan rekomendasi untuk melaksanakan roda organisasi ke sekeratrisnya. Ini juga dipandang tidak wajar dalam mekanisme organisasi.
Seharunya ketika demisioner, posisi struktur yang ada di organisasi dengan sendirinya akan demisioner, bukan hanya ketua.
Menurut dia, dapat dipandang sah secara hukum apabila SK yang terbit untuk pelaksana tugas (Plt) adalah Gubernur, atau paling tidak satu tingkat dibawahnya adalah Dikbud. Tapi kenyataannya ketua mengambil sikap untuk menujuk sekretaris, ini sudah cacat hukum.
SK Perpanjangan Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan
DALAM telaa Hukum Biro Hukum Pemprov Sulteng Nomor 822/80/RO.HUK tanggal 7 Maret 2022 perihal tanggapan dan pertimbangan teknis atas pembentukan DKST periode 2021-2022 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Sulteng, Dr Yopie, MIP. SH.,MH menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Sulteng Nomor 431/236/DIKBUD/DISPAREKRAF-G.ST/2015 tentang DKST periode 2015-2020, telah berakhir periodisasi masa jabatannya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan Gubernur Sulteng Nomor 431/285.1/DISBUD/DISPAREKRAF.G.ST/2021 tentang DKST periode 2021-2022, dinilai keputusan tersebut terdapat kesalahan dalam teknis penyusunan, baik secara prosedur maupun secara substansi.
Kesalahan secara prosedur, karena tidak diajukan sesuai dengan standar operasional prosedur pembuatan keputusan yang diawali dengan pengusulan/pengajuan produk hukum oleh pemrakarsa yakni perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya, dan diajukan proses pengharmonisasiannya ke biro hukum setda Provinsi Sulteng.
Semetara kesalahan substansi, bahwa nomor keputusan tersebut tidak terdapat dalam agenda persuratan/inventarisasi penomoran keputusan Gubernur. Pada nomor keputusan tersebut masih menggunakan kode perangkat daerah “DIKBUD/DISPAREKRAF-G.ST/2021” yang olehnya sejak tahun 2016 nomenklatur pada dua perangkat daerah tersebut telah terpisah.
Dalam batang tubuh keputusan tersebut, tidak ada dicantumkan Diktum penetapan saat mulai berlakunya keputusan dan tidak ada penandatanganan pengesahan atau penetapan oleh pejabat yang berwenang.
Bersadarkan telaan hukum oleh Biro Hukum tersebut, Disbud Sulteng selaku pemrakarsa penyusun produk hukum, agar segera ditinjau dan dikaji kembali keputusan tersebut untuk dilakukan pencabutan atau mebatalan atas keputusan Gubernur Nomor 431/285.1/DISBUD/DISPAREKRAF.G.ST/2021 tentang DKST periode 2021-2022.TIN