LBP Melarang Membangun di Palu, Gubernur Curiga Supaya Tak ada Investasi

gubernur

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengaku heran dengan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Ivestasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang menyampaikan di Kota Palu jangan lagi diberikan izin untuk mendirikan bangunan lantaran tanahnya labil.

Menurut Longki, pernyataan itu terkesan tendesius. Ia mencurigai bahwa LBP tidak mau ada investor yang berinvestasi di Kota Palu. Supaya para investor mengalihkan investasinya ke daerah lain yang diklaim lebih aman dan tidak rawan bencana.

“Justru saya curiga dengan pernyataan beliau agar para investor jangan berinvestasi di Palu, tapi ke IMIP (Morowali) saja atau ke Danau Toba Kampung beliau,” tegas Longki, Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, LBP hanya mendengar laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan tanah Palu labil. Ia menanyakan mengapa LBP begitu sinis mengenai pembangunan di Kota Palu.

Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini menyebutkan, jika di Kota Palu tidak diizinkan membangun infrastruktur, lalu sejumlah proyek nasional yang masuk ke Palu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Palu apa harus dihentikan dan tidak lagi diberikan oleh pemerintah.

Padahal katanya, saat ini di Kota Palu membutuhkan pemulihan pascabencana 28 September 2018 silam. Salah satunya adalah pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana yang rumahnya hancur saat bencana.

“Terus mau dibangunkan di mana huntap-huntap tersebut. Apakah warga Palu harus pindah semua ke Morowali atau ke Danau Toba,” tandasnya.

Longki menyayangkan pernyataan Menko LBP tersebut karena tendensius dan sudah meresahkan masyarakat Sulteng, khususnya warga di Kota Palu. Ia juga menilai apa yang disampaikan Menko LBP itu tidak bijaksana sebagai pejabat negara.

Longki menambahkan, di Kota Palu bukan soal tanahnya labil atau tidak boleh mendirikan bangunan. Tetapi ada wilayah – wilayah di dalam Kota Palu yang dilewati sesar Palu – Koro atau garis patahan gempa. Wilayah itu sudah ditetapkan sebagai zona merah yang tidak boleh mendirikan bangunan, bukan seperti yang disebutkan oleh Menko LBP.

“Setahu kami warga Palu benar di wilayah Kota Palu itu dilewati sesar Palu – Koro, itu sudah ditandai dan masyarakat tidak dibenarkan membangun di zona merah Palu – Koro tersebut,” jelas Longki.

Namun demikian katanya, tidak semua wilayah di Kota Palu tanahnya labil seperti dikatakan oleh Menko LBP.

Seperti diketahui pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta tidak ada lagi pembangunan infrastruktur di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Lantaran, kondisi tanah yang dinyatakan tidak stabil.

“Di Palu, jangan diberikan izin lagi membangun di situ. Dari BMKG sudah mengatakan bahwa tanahnya sangat labil,” ujarnya dalam tayangan virtual BNPB Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Menurut Luhut pemerintah pusat maupun daerah tak akan memberikan izin pembangunan infrastruktur di kota tersebut, meski ada rekomendasi tidak akan terjadi kondisi tanah yang labil dalam 10 tahun ke depan. BOB

Pos terkait