Libatkan Pemangku Kepentingan, PT Vale Pembaruan Dokumen Pascatambang Blok Sorowako

PT Vale Indonesia Tbk memulai konsultasi awal untuk pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025). FOTO : HUMAS PT VALE

MALILI, MERCUSUAR – PT Vale Indonesia Tbk memulai konsultasi awal untuk pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (25/11/2025). Proses ini menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan untuk memastikan penutupan tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kegiatan melibatkan pemangku kepentingan daerah, termasuk Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, manajemen PT Vale, camat dari Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa pemberdayaan, unsur masyarakat, serta stakeholder teknis.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah menjelaskan pembaharuan dokumen dilakukan karena adanya perubahan perizinan dan perpanjangan masa operasi perusahaan. “Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035 dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” ujarnya.
Perpanjangan izin tersebut membuat proyeksi operasi tambang mengalami penyesuaian, termasuk pembukaan lahan, reklamasi, hingga perubahan area terbuka. Dokumen pasca tambang akan mengatur tahapan penutupan operasi, rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas, dan pemantauan setelah tambang berhenti beroperasi.
Andri menegaskan konsultasi awal dilakukan untuk menghimpun masukan. “Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” katanya.
Forum tersebut dimanfaatkan camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait program CSR, transparansi data lingkungan, pemulihan ekosistem, dan peluang ekonomi pasca tambang. Seluruh masukan dicatat untuk menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum diserahkan ke Kementerian ESDM.
Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade menyampaikan dukungan terhadap agenda konsultasi tersebut. Ia menyebut keberadaan PT Vale memberi kontribusi besar terhadap daerah. “Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perubahan status perusahaan dari Kontrak Karya menjadi IUPK sejak 3 Mei 2024. Perubahan ini membawa konsekuensi skema bagi hasil baru, termasuk pembagian laba bersih kepada pemerintah daerah.
Konsultasi awal ini menjadi langkah awal PT Vale untuk memastikan kegiatan pasca tambang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako.TIN

Pos terkait