Lima Perusahaan di Morowali Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP OP

Surat klarifikasi yang dikirimkan kuasa hukum lima perusahaan. FOTO : TANGKAP LAYAR

PALU, MERCUSUAR – Lima perusahaan di Morowali mengklarifikasi pernyataan Bupati Morowali terkait dugaan pemalsuan surat penyerahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Lima perusahaan yang disebutkan Bupati, Taslim akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk mengklarifikasi pernyataan itu. Surat klarifikasi berita diterima redaksi pada 29 Januari 2022

Berdasarkan surat kuasa dari direksi PT. Citra Teratai Indah, PT. Kurnia Degess Raptama, PT. Gemilang Bumi Lestari, PT. Hikari Jeindo, PT. Putra Sulawesi Mining, dengan ini menerangkan memberi Kuasa kepada; Harli, S.H., M.A., M.T; Amerullah, S.H; dan Mohamad Natsir Said, S.H.

“Bahwa terhadap pernyataan Bupati, merupakan ranah hukum materil. Oleh karena pernyataan tidak pernah mengeluarkan surat, pernyataan belum teregister dan pernyataan tandatangan dipalsukan, karena merupakan perbuatan hukum materil sehingga membutuhkan pembuktian di pengadilan terlebih dahulu barulah dapat dikatakan sebagai kebenaran,” kata kuasa hukum dalam surat klarifikasi berita

Berikut klarifikasi berita selengkapnya dari redaksi mercusuar.web.id seluruhnya sebagai uapya pemenuhan hak pihak yang terkait dalam pemberitaan :

Palu, 29 Januari 2022

Kepada YTH;

Redaksi mercusuar.web.id

Dengan hormat,

Berdasarkan surat kuasa dari direksi PT. Citra Teratai Indah, PT. Kurnia Degess Raptama, PT. Gemilang Bumi Lestari, PT. Hikari Jeindo, PT. Putra Sulawesi Mining, dengan ini menerangkan memberi Kuasa kepada;

HARLI, S.H., M.A., M.T;

AMERULLAH, S.H;

MOHAMAD NATSIR SAID, S.H

Para ADVOKAT dari KANTOR ADVOKAT HIGHLEGAL LAW FIRM, yang beralamat di Jl. Menara Anugrah, Jl. Mega Kuningan Barat, RTT. 1/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, dalam Perkara ini memilih domisili hukum pada kuasanya di BTN Palupi Puskud Block C4 No. 17, RT/RW 001/006, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Selanjutnya Penerima Kuasa, akan memberikan KLARIFIKASI saudara atas pemberitaan seperti yang terdapat pada link https://mercusuar.web.id/berita-utama/diduga-palsukan-surat-penyerahan-iup-op-bupati-laporkan-lima-perusahaan-di-morowali/ dengan judul “Diduga Palsukan Surat Penyerahan IUP OP, Bupati Laporkan Lima Perusahaan di Morowali,” sebagai berikut;

Bahwa isi berita tersebut sebagaimana lampiran, memuat hal-hal yang merugikan klien kami, terutama mengenai penyerahan IUP yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai berikut;

-. Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT. Citra Teratai Indah

-. Surat Nomor 316/0921 /Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT. Kurnia Degess Rapitama

-. Surat Nomor 317/0921 /Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT. Gemilang Bumi Lestari

-. Surat Nomor 318/0921 /Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT. Hikari Jeindo

-. Surat Nomor 319/0921 /Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT. Putra Sulawesi Mining

Bahwa selanjutnya dalam berita tersebut di atas, memuat tulisan dan pernyataan yang merugikan klien kami, baik materil maupun imateril sebagai berikut;

Bahwa pemerintah Kabupaten Morowali tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan.

Bahwa dari lima nomor surat tersebut, tidak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali.

Tanda tangan Bupati Morowali yang tertera dalam ke-lima surat adalah benar-benar telah dipalsukan.

Bahwa untuk menjaga nama baik Pemda Morowali segera akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa terhadap pernyataan Bupati huruf a, b dan c, merupakan ranah hukum materil. Oleh karena pernyataan tidak pernah mengeluarkan surat, pernyataan belum teregister dan pernyataan tandatangan dipalsukan, karena merupakan perbuatan hukum materil sehingga membutuhkan pembuktian di pengadilan terlebih dahulu barulah dapat dikatakan sebagai kebenaran.

Bahwa Drs. Taslim selaku Bupati Morowali telah mencemari nama baik ke-5 perusahaan yang dimaksud dengan menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya bahkan cenderung fitnah di media massa.

Sekian dan Terima Kasih

KUASA HUKUM

HARLI, S.H., M.A., M.TAMERULLAH, S.HMOHAMAD NATSIR SAID, S.H

Pos terkait