PALU, MERCUSUAR – Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudi menyebutkan bahwa dukungan Gubernur Sulteng Longki Djanggola kepada calon Gubernur nomor urut 1, Mohammad Hidayat Lamakarate itu agar Richard Djanggola menjadi Sekretaris Daerah Provinsi.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulteng, Stivan Helmy Sandagang menyebutkan, tudingan dalam rekaman video tersebut tidak mempunyai dasar dan hanya membangun opini negatif ke publik.
Ia juga menilai tudingan itu mengada-ada dan juga bukan materi kampanye calon gubernur dan hanya seperti debat di warung kopi.
“Itu juga tidak pada tempatnya. Mengapa tidak menjabarkan program-programnya saja saat kampanye, ini cuma menyerang secara personal,” tegas Stivan.
Karena itu, Stivan yang juga Sekretaris Koalisi Hebat meminta Rusdi Mastura menghentikan menebar fitnah saat kampanye.
“Bila mereka memang cerdas seperti tagline kampanye mereka, maka cerdaslah berkampanye. Tidak usah menebar fitnah,” katanya.
Sementara Gubernur Sulteng yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola saat dihubungi menyatakan itu seperti igauan orang yang tidur di siang bolong. Ia mengatakan banyak syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah. Itu pun bukan ditentukan oleh daerah ada panitia seleksi di Kementerian Daerah. Sangat ketat aturannya.
“Jadi jangan suka mengada-ada. Kampanyekan saja program Anda, itu namanya kampanye cerdas. Tidak usah menyerang orang lain,” tandas Longki.
Menegakkan Proses Demokrasi
Sementara itu tim hukum pasangan Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala, Ivan Yuntji Sunuh menegaskan, laporan yang mereka lakukan semata–mata untuk menegakkan proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Sulteng khususnya Pilgub berjalan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang–undangan pemilu.
Menurutnya, laporan yang dilakukan sebagai respon terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kini telah beredar di masyarakat Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang oleh Komisi Pimilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng telah memutuskan bahwa KSS bukan bagian dari Bahan Kampanye (BK), dan meminta kartu tersebut supaya ditarik kembali peredarannya di masyarakat oleh tim paslon Rusdy Mastura–Ma’mun Amir.
“Kami melakukan laporan ke Bawaslu berdasarkan KPU nomor 11 tahun 2020. Kami menilai ada dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada. Itu terbukti dengan keluarnya surat KPU,” ungkap Ivan.
Dijelaskan, KSS itu disebarkan oleh tim relawan paslon Rusdy Mastura–Ma’mun Amir di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala di masa kampanye. Padahal, Kartu Sulteng Sejahtera bukan merupakan bentuk dan jenis Bahan Kampanye (BK) sebagaimana diatur dalam aturan kampanye.
KPUD Sulteng menurutnya, sudah menyatakan paslon Rusdy Mastura–Ma’mun Amir terbukti melakukan pelanggaran andministrasi pemilihan.
“Dengan demikian, kita memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat supaya mereka tahu dalam proses pemilihan ada rambu–rambu yang harus ditaati, jangan melanggar,” tegas Ivan.
Ia juga mempertanyakan dari mana sumber dana KSS itu, utamanya mengenai bantuan lansung tunai (BLT) senilai Rp 1 juta per satu Kepala Keluarga (KK). Padahal menurutnya, Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng hanya mencapai Rp 4,1 triliun.
“Kalau kita perkirakan Rp 1 juta per KK setiap bulannya, maka uang yang disiapkan pemerintah kurang lebih Rp 4 triliun per tahun. Tidak termasuk belanja pegawai dan lainnya. Uangnya dari mana,” katanya.
Ivan menegaskan, mestinya sumber anggaran Rp 1 juta per KK tersebut harus dijelaskan kepada publik berasal dari mana. Ia mengingatkan bahwa sumber– sumber pendapatan di daerah ini terbagi kewenangannya. Seperti contoh, sektor pertambangan ada yang menjadi kewenangan daerah dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang–undangan.BOB