Longki: Mestinya Cudi Bersyukur Pemerintahan tidak Stagnan Pelantikan Pejabat Berdasakan Surat Mendagri

gubernur

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menegaskan, mestinya Cudi, panggilan akrab Rusdi Mastura, gubernur terpilih, bersyukur atas pengukuhan dan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng. Sebab di sejumlah jabatan terdapat kekosongan.

“Pengukuhan dan pelantikan itu sudah sesuai dengan nomenklatur baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan seperti yang dituduhkan untuk ambisi kekuasaan. Justru Cudi harusnya bersyukur atas pengukuhan dan pelantikan itu agar tidak terjadi kekosongan. Jika tidak lakukan pengukuhan dan pelantikan, akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan mendatang karena ada kevakuman dalam pemerintahan,” kata Longki.

Hal itu dikemukakannya menanggapi pernyataan Rusdi Mastura atau Cudi di ruang kerjanya, Rabu (13/3). Sebelumnya Cudi dalam keterangan persnya menduga pelantikan pejabat di lingku Pemprov Sulteng itu melanggar edaran Mendagri. Bahkan Cudi mengatakan akan mencopot dan melaporkan pejabat yang dlantik bila ia dilantik menjadi gubernur nanti.   

Longki menegaskan, pengukuhan dan pelantikan itu sudah sesuai dengan nomenklatur baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan seperti yang dituduhkan untuk ambisi kekuasaan. Justeru, Cudi sapaan Gubernur Rudy Mastura, harusnya bersyukur atas pengukuhan dan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Longki. Sebab, di sejumlah jabatan terdapat kekosongan. Jika tidak lakukan pengukuhan dan pelantikan tersebut, maka akan berdampak jalannya roda pemerintahan mendatang karena ada kevakuman dalam pemerintahan.

Menurut Longki, pengukuhan dan pelantikan itu semata-mata agar roda pemerintahan tetap jalan dan eksis, walaupun ada perubahan nama nomenklatur jabatan di lingkungan pemda. “Yang paling utama lagi, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 untuk kegiatan-kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menggunakan nomenklatur jabatan yang baru,” katanya.

“Berdasarkan nomenklatur baru akan dilaksanakan sebentar siang. bahwa pengukuhan dan pelantikan ini sudah memperoleh izin Mendagri. Jadi tidak ada yang dilanggar. Ini yang Bung Cudi tidak tahu. Beliau pikir saya melanggar edaran Mendagri. Mestinya beliau bersyukur pemerintahan tidak stagnan,” jelasnya lagi.

Gubernur Longki kemudian memperlihatkan dokumen dan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor persetujuan 821/1388/OTDA Tanggal 3 Maret Tahun 2021 tentang persetujuan pelantikan dan pengukuhan pejabat adiministrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemprov Sulteng.

Perubahan nomenklatur mengakibatkan perubahan OPD dan jabatan. Seperti, salah satu yang namanya sudah berubah. Ada pula OPD tersebut mulanya hanya satu nama OPD kemudian terbagi jadi dua nama OPD tersebut.

“Contohnya dulu Karo Otda dan Karo Pemerintahan pisah. Sekarang digabung menjadi satu biro, yaitu Biro Adm Pemerintahan. Pejabat-pejabat tersebut berkurang,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada Biro Ekbang menjadi dua dua biro, yaitu Biro Ekonomi dan Biro Pembangunan. Pejabat-pejabat tersebut perlu dikukuhkan. Oleh mendagri diperintahkan untuk segera dikukuhkan.

Ia kembali mengatakan, sederhana sekali masalahnya, pengukuhan dan pelantikan dilakulan karena sudah ada persetujun Mendagri Nomor 821/1388/OTDA. Isinya perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di Pemprov Sulteng.

Oleh sebab itu, pelantikan yang dilakukan tidak ada yang dilanggar dan bukan karena kepentingan syahwat politik sebagiman yang Bung Cudi sampaikan.

Longki juga menjelaskan, ke depannya nanti setelah Cudi dilantik menjabat Gubernur Sulteng, jika kemudian gubernur baru tidak suka atau tidak setuju dengan pejabat-pejabat yang masih menjabat tersebut, ia mempersilakan untuk menyapahkan gubernur l. Lalu, Gubernur Longki mempesilakan untuk merombak atau mengganti pejabat-pejabat tersebut. Tentu harus sesuai juga dengan ketentuan perundang-undangan.

“Beliau diizinkan untuk merubah, mengganti setelah 6 bulan habis dilantik. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata demi lancarnya roda pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Longki.

Dikatakan, pemerintahan tidak boleh stagnan karena ada perubahan nomenklatur di jabatan-jabatan pemda. Apalagi anggaran dan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2021 sudah diputuskan oleh DPRD Sulteng yang melekat pada OPD yang ada perubahan nomenklatur. Jadi, kalau Bung Cudi mau melapor dan meminta untuk dibatalkan pelantikan, silakan ditujukan ke Mendagri. Selaku Gubernur, Longki hanya melaksanakan  persetujun Mendagri untuk pengukuhan dan pelantikan pejabat-pejabat tersebut.

Saya Batalkan

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, Rusdy Mastura melalui siaran pers pada 9 Maret 2021 angkat bicara terkait dengan adanya pelantikan di lingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah dalam di enam bulan terakhir, masa berakhirnya jabatan incumbent.

“Nanti saya akan batalkan semua pelantikan yang melanggar surat edaran Mendagri. Saya akan laporkan semua perbuatan mal administrasi yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Rusdy Mastura.

Menurutnya Surat Edaran Mendagri tahun 2020 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi larangan tegas, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali meninggal dunia atau mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Aturan itu tegas, agar tidak ada aspek penyalahgunaan kekuasaan karena sebuah tendensi politik,” ujar Cudi, panggilan akrabnya.

Rusdy Mastura juga mengingatkan Pemerintah Sulawesi Tengah yang sedang menjabat, agar tidak memperlihatkan ambisi haus kekuasaan dengan cara memaksakan formasi pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng.

Kata dia, selain melanggar aturan Mendagri, hal itu juga menunjukan sebuah sikap politik yang tidak elok. Memaksakan promosi dan pelantikan di masa akhir jabatan kata dia, memperlihatkan sebuah ambisi yang tidak wajar.

“Saya mengingatkan, bahwa siapapun yang dilantik dengan cara melanggar surat edaran Mendagri, pasti saya ganti. Jangan bilang namaku, kalau saya tidak ganti,” pesan Rusdy Mastura.

Rusdy Mastura berjanji, bahwa ia akan melaporkan ke Mendagri, semua proses pelantikan ini jika terus dipaksakan. Ia meminta agar Pemerintah Sulawesi Tengah yang menjabat berhenti melakukan akrobat.

Ia menilai, Pemerintahan sekarang ini gagal menurunkan angka kemiskinan dan menyelesaikan masalah pasca bencana, kata dia, mestinya itu jadi refleksi.

“Adindaku Longki sudah cukup 10 tahun mengatur dan menempatkan orang-orang sesuai harapanmu. Waktu yang sangat cukup. Sekarang berikan saya kesempatan menyusun formasi pejabat eselon dengan kapasitas yang bisa membantu saya mensukeskan visi misi Sulteng Maju dan Sejahtera,” Rusdy Mastura mengingatkan.

Rusdy Mastura berharap, ke depan formasi eselon diisi oleh orang-orang secara fungsional punya kapasitas bukan karena pendekatan subyektif, kekerabatan dan hal-hal yang kurang profesional. BOB

Pos terkait