Magang ke Jepang, Pemprov Akan Berangkatkan 50 Peserta

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) kembali akan mengirimkan 50 orang tenaga kerja untuk magang di Jepang.

Kepala Dinas Nakertrans, Arnold Firdaus mengungkapkan, pada akhir Desember 2022 lalu telah diberangkatkan 2 orang. Pada Januari 2023 akan berangkat lagi 1 orang, Maret 2023 berangkat 6 orang, bulan April 2023 6 orang, dan bulan Juli 2023 12 orang.

“23 orang calon peserta magang dalam proses wawancara, meliputi kota Palu 3 orang, Kabupaten Sigi 6 orang dan Tolitoli 12 orang,” sebut Arnold, pada sosialisasi rekrutmen program magang ke Jepang, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (10/1/2023).

Pj. Sekdaprov Sulteng, Dr. Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulteng pada sosialisasi tersebut menyampaikan program magang ke Jepang adalah inisiatif yang patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak, guna meningkatkan penyerapan angkatan kerja, mengurangi pengangguran dan meningkatkan skill dan produktivitas usia kerja di provinsi Sulteng.

Rekrutmen program magang ke Jepang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah.

“Harapannya, para peserta ke depan dapat menyerap nilai-nilai positif dari pengalaman bekerja di Jepang, sehingga para alumni program dapat memberi kontribusi dan sinergitas membantu pemerintah daerah dengan membuka banyak lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan menggerakkan perekonomian Sulawesi Tengah,” kata Rudi.

Sementara itu, Direktur Penyelenggaraan Bina Vokasi dan Pemagangan Kementerian Tenaga Kerja RI, Muhammad Ali menjelaskan pada bulan Agustus 2023 akan kembali dilakukan seleksi peserta magang.

Adapun persyaratannya, usia minimal 18 tahun maksimal 26 tahun, bagi peserta lulusan SLTA non teknis harus mengantongi pelatihan dari BLK, persyaratan lainnya yang bersangkutan punya kemampuan mental dan fisik untuk mengikuti program magang serta tahapan seleksi lainnya.

“Dalam proses seleksi terdapat standar tersendiri, dan tidak ada negosiasi terhadap standar yang telah ditentukan,” tegasnya. */IEA

Pos terkait