Kasman Mundur dari Bupati Donggala

Kasman Lassa. (Foto : Netiz.ID)

DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala dua periode, Kasman Lassa memantapkan diri bertarung sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Donggala di Pemilu 2024. Kasman akan bertarung di Dapil I, Banawa-Banawa Tengah.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Kasman Lassa punya pengalaman dua kali menang di Pilkada Donggala. Periode pertama 2014-2019 dan kedua pada 2019 sampai sekarang.
Dia juga berhasil mengantarkan putrinya Widya Kastrena duduk jadi anggota DPRD Donggala. Namun Widya akhirnya memilih mundur sebagai anggota DPRD Donggala.
“Saya mencalonkan diri sebagai Caleg di Dapil I,” kata Kasman Lassa usai keluar dari kantor KPU Donggala, Minggu (9/7/2023).
Kehadiran Kasman Lassa di kantor KPU Donggala dalam rangka perbaikan dokumen bakal Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Donggala.
Pada kesempatan itu telah menyerahkan persyaratannya untuk menggantikan bakal Caleg PAN yang tidak memenuhi syarat.
“Tadi setelah diverifikasi oleh KPU Donggala, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Ketua KPU Donggala, M Unggul saat dihubungi terpisah membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, persyaratan caleg PAN Donggala dinyatakan lengkap.

Berkas pengajuan Bupati Donggala sudah lengkap dan memenuhi syarat Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota,” kata Unggul, Minggu (9/7/2023).

Unggul menambahkan bahwa Pasal 14 ayat 2 mengatur, pengunduran diri sebagai kepala daerah sudah di ada dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri juga sudah ada. Artinya semua dokumen tersebut lengkap dan benar.

Sementara itu, anggota Bawaslu Donggala, Moh Fikri menyebutkan, berdasarkan aturan kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sesuai regulasi harus mundur itu sudah menjadi ketentuan. Nantinya diajukan ke gubernur kemudian mendapat persetujuan dari Mendagri,” jelas Fikri.
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Selanjutnya Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, “Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon”. ST/TIN/TMU

Pos terkait