POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Katu periode 2013-2019 berinisial FL (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulteng.
Penetapan FL sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lapatewe Hamka, SH MH didampingi Kasi Pidsus Hazairin,SH, Kasi Intel Farhan,SH dan Kasi Datun, Enjang Slamet,SH, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/2/2021) di Kantor Kejari Poso.
Lapatawe Hamka menjelaskan, penetapan mantan Kades Katu, FL tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, setelah pihaknya memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang saksi serta melakukan gelar perkara.
“Setelah kami memintai keterangan dan memeriksa puluhan saksi serta gelar perkara, kami akhirnya dapat menetapkan satu orang tersangka yakni saudara FL, umur 51 tahun pekerjaan mantan Kepala Desa Katu periode 2013-2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa/APBDesa Katu tahun 2019,” papar Lapatawe Hamka dihadapan sejumlah wartawan.
Lapatawe mengatakan, perbuatan tersangka diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara masing-masing minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.38.000.000 dan telah kami setor direkening titipan Kejari Poso di Bank BRI, serta satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz 1.3 tahun 2016 warna hitam metalic dengan nomor polisi DN 1023 CE beserta STNK dan kunci kontaknya, yang dibeli tersangka dengan harga Rp 170 juta di Kota Luwuk,” katanya.
Hamka menjelaskan, adapun uraian singkat perkara yakni berdasarkan APBDes Katu tahun 2019, besaran dana yang dikelola Pemerintah Desa Katu sebanyak Rp.1,515 miliar yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) serta pendapatan lain -lain. Dengan rincian Dana Desa sebesar Rp. 900,273 juta, Alokasi Dana Desa Rp.534,791 juta, BHP sebesar Rp.19,842 juta dan pendapatan lain-lain sebesar Rp.60,430juta.
Hamka membeberkan, bahwa didalam tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang dalam APBDesa Katu terdapat beberapa item kegiatan fisik diantaranya kegiatan pembangunan Jembatan Gantung sepanjang 35 meter dengan anggaran Rp.318,479 juta. “Jembatan ini tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan,” kata Hamka.
Selanjutnya kata Hamka, pembangunan 2 unit plat deucker dengan anggaran Rp.23,030 juta. “Pekerjaan ini dilaksanakan tapi tidak selesai 100 persen, menyalahi RAB tapi dalam pertanggung jawabannya 100 persen dilaksanakan,” sebutnya.
Selain itu sebut Kajari, item kegiatan lainnya yakni pembangunan rabat beton sepanjang 150 meter dan 50 meter dengan anggaran Rp.104,925 juta. Serta pembangunan jalan usaha tani (JUT) sepanjang 1.200 meter dengan anggaran Rp.338,305 juta. “Kedua kegiatan tersebut tidak dikerjakan namun dalam LPJ-nya dilaporkan 100 persen dilaksanakan dan anggaran cair 100 persen,” paparnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya bahwa dari keseluruhan kegiatan fisik pengadaan barang dan jasa di Desa Katu Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso tahun anggaran 2019, telah dicairkan 100 persen dan telah dibuatkan surat atau laporan pertanggungjawaban (LPJ) bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejari Poso bersama tim teknis dari Inspektorat Poso, ditemukan fakta hukum bahwa pada kenyataannya pekerjaan fisik tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak selesai dikerjakan namun dibuat pertanggungjwaban pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan. Tidak selesainya pekerjaan tersebut disebabkan dana atau anggaran kegiatan itu dikelola sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kades Katu periode 2013-2019 berinisial FL ,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Poso, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.620.601.768 juta dan kemungkinan kerugian negara akan bertambah jumlahnya. Selain itu, kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.ULY