PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda tersebut di Hotel Grand Sya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, regulasi ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah yang masuk dalam agenda “9 BERANI”.
“Ini salah satu program kami yang masuk 9 BERANI,” ujar Reny.
Ia menjelaskan, Perda PPMHA lahir sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang dinilai belum berkelanjutan.
Ketiadaan pengakuan hukum, kata dia, kerap membuat masyarakat adat berada pada posisi rentan, termasuk menghadapi risiko penggusuran.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing dan rentan tergusur. Perda ini menjadi tameng untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reny juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti langkah pemerintah provinsi dengan menyusun regulasi serupa guna memperkuat perlindungan masyarakat adat di daerah masing-masing.
“Saya berharap kabupaten dan kota juga memiliki Perda yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” katanya.
Di akhir sambutannya, ia meminta masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025.
“Kami harap ada saran konstruktif untuk memperkuat implementasi Perda ini melalui Pergub sebagai turunannya,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta akademisi Muh. Tavip dan Zaiful, dengan aktivis Eva Bande sebagai moderator.
Lokakarya diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, serta mitra kerja lainnya.TIN






