PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) diwarnai dinamika terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus), yang akan menelusuri dugaan maladministrasi dalam prosedur pengusulan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam paripurna yang berlangsung di ruang DPRD Parmout, Senin (10/11/2025), mayoritas fraksi menyatakan sepakat untuk membentuk Pansus, dengan penetapan keputusan final dijadwalkan pada sidang paripurna berikutnya.
Ketua DPRD Parmout, Alfred Masboy Tonggiroh menyampaikan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, empat di antaranya telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus. Namun, keputusan resmi ditunda untuk menjaga prinsip kebersamaan, mengingat perwakilan Fraksi Gerindra tidak hadir dalam rapat.
“Prinsipnya, semua setuju untuk membentuk Pansus. Tapi karena satu fraksi belum hadir, kita sepakat menunggu mereka, agar keputusan ini diambil secara kolektif,” ujar Alfred.
Alfred menegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik di daerah serta memastikan transparansi proses pembentukan Pansus. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan antarfraksi.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Pansus tersebut untuk menindaklanjuti surat dari tiga fraksi, yang menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian administratif dalam dokumen WP dan WPR. Salah satu isu utamanya yaitu perubahan jumlah titik dari 16 menjadi 53 lokasi, tanpa penjelasan yang terang.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pengajuan WP dan WPR dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, di mana seharusnya WP diajukan lebih dahulu sebelum WPR ditetapkan. Olehnya menurut Alfred, Pansus nantinya akan bertugas menelusuri prosedur administratif, meninjau dokumen yang telah dibatalkan, serta memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait hasil temuan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Parmout, Sayutin Budianto dari Fraksi NasDem menegaskan bahwa pembentukan Pansus harus berfokus pada substansi persoalan dan tidak sekadar formalitas.
“NasDem setuju Pansus dibentuk, tapi kami ingin memastikan materi yang dibahas jelas dan sesuai dengan surat tiga fraksi pengusul. Kita tidak ingin hanya mengejar isu maladministrasi tanpa memahami akar persoalannya,” tegas Sayutin.
Ia juga menambahkan, dugaan perubahan dari 16 menjadi 53 titik harus dikaji secara komprehensif. Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur.
“Kalau kita mau bersih, harusnya WP dulu diajukan, baru menyusul WPR. Tapi ini justru bersamaan, dan itu yang perlu ditelusuri oleh Pansus,” ujarnya.
Rapat paripurna sempat diwarnai perbedaan pandangan mengenai waktu penetapan Pansus. Sebagian anggota menilai keputusan bisa diambil langsung dalam rapat tersebut, karena sudah memenuhi kuorum. Sementara fraksi lain meminta penundaan untuk memberi kesempatan seluruh fraksi hadir. Anggota DPRD Parmout dari Fraksi PKB, Chandra juga menyatakan setuju agar keputusan final dilakukan selanjutnya.
“Kita sepakat Pansus dibentuk, tapi materi dan ruang lingkupnya harus dikaji lebih detail. Jadi penetapan kita lakukan besok (Selasa (11/11/2025)), agar semua fraksi bisa memberikan pandangan resmi,” ujar Chandra.
Di sisi lain, Fraksi Golkar juga mendukung penundaan keputusan, dan menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan antarfraksi serta menghindari keputusan tergesa-gesa.
Dalam diskusi, sejumlah anggota dewan menyebutkan bahwa Pansus tidak hanya akan fokus pada perbedaan jumlah titik WP-WPR, tetapi juga pada dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan. Temuan Pansus nantinya akan menjadi dasar rekomendasi resmi kepada Bupati Parmout, termasuk potensi tindak lanjut berupa Hearing Meeting Board (HMB) atau bahkan hak angket, tergantung hasil penyelidikan.
Menutup rapat, Ketua DPRD, Alfred menegaskan bahwa keputusan resmi pembentukan Pansus akan ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Kita sudah dengarkan semua pandangan fraksi. Besok (Selasa (11/11/2025) kita sahkan pembentukan Pansus sekaligus membahas materi yang akan menjadi fokus penyelidikannya,” pungkas Alfred. AFL






