POSO, MERCUSUAR– Dugaan perusakan situs megalit di kawasan Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, memunculkan keprihatinan berbagai pihak. Kawasan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu lanskap megalitik terpenting di Indonesia. Namun di wilayah yang seharusnya dilindungi sebagai warisan peradaban, justru berkembang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan sekaligus situs sejarah.
Batu megalit yang diperkirakan berusia sekitar seribu tahun kini terancam oleh praktik eksploitasi tambang yang berlangsung tanpa kendali. Kondisi tersebut menjadikan Dongi-dongi tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi juga mencerminkan bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah dan lingkungan hidupnya.
Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kawasan Dongi-dongi bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sejarah dan ekologis yang sangat penting bagi Sulawesi Tengah.
“Dongi-dongi bukan sekadar kawasan yang mengandung emas. Di sana terdapat situs megalit yang merupakan jejak peradaban manusia. Jika aktivitas tambang ilegal dibiarkan merusak kawasan tersebut, maka kerugian yang terjadi bukan hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi sejarah manusia,” ujar Vebry.
Persoalan ini bahkan telah menarik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah yang meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak situs megalit di Dongi-dongi.
Menurut Vebry, secara hukum aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
“Jika aktivitas tersebut berlangsung di kawasan konservasi seperti wilayah sekitar taman nasional, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga berpotensi dilanggar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Vebry, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan negara untuk melindungi setiap temuan yang diduga sebagai situs bersejarah. Dengan demikian, praktik PETI di Dongi-dongi tidak hanya menjadi persoalan ketertiban pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait perlindungan lingkungan dan warisan budaya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada langkah simbolik seperti penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat penegak hukum harus menelusuri jaringan yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Tambang ilegal berskala besar hampir mustahil berjalan tanpa adanya jaringan pemodal dan pihak yang membekingi. Karena itu penegakan hukum harus menyentuh aktor di balik operasionalnya, bukan hanya penambang di lapangan,” tegas Vebry.
Di tengah situasi tersebut, publik juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Vebry menilai pemerintah provinsi seharusnya mengambil peran aktif dalam melindungi lingkungan dan warisan sejarah yang menjadi identitas daerah.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup serta warisan budaya. Jangan sampai kita kehilangan jejak peradaban hanya karena praktik eksploitasi yang tidak terkendali,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di Dongi-dongi serta memastikan perlindungan terhadap situs megalit yang ada di kawasan tersebut.
“Masyarakat Sulawesi Tengah menunggu langkah nyata. Tambang ilegal harus ditertibkan, situs megalit harus dilindungi, dan aktor di balik aktivitas tersebut harus diungkap hingga ke akar,” pungkasnya. (***)
Megalit Terancam Tambang Ilegal, Gubernur Diam






