Membedah Rupiah di Tengah Pandemi

b87d791c-5ee6-4f55-8c1d-3e4c87a2b936

Tindak kejahatan uang palsu di Indonesia sampai saat masih belum dapat dihentikan sepenuhnya. Kurangnya kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat terkait ciri keaslian rupiah dimanfaatkan oleh oknum baik sindikat ataupun perorangan untuk mendapatkan keuntungan melalui tindak kriminal pengedaran uang palsu.

Berdasarkan laporan yang tercatat oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 di Sulawesi Tengah sendiri telah tercatat sebanyak 1.946 lembar uang palsu dengan tingkat pemalsuan lebih didominasi oleh pecahan Rp100ribu dan Rp50ribu.

Para pemalsu dan pengedar masih mempunyai ruang gerak dan kesempatan luas karena sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini masih cenderung menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi pembayaran walaupun saat ini sudah banyak cara-cara pembayaran secara non tunai. Transaksi uang tunai sering masih kita jumpai di SBPU, pasar-pasar tradisional, bahkan di tempat-tempat keramaian lainnya. Resiko mendapatkan uang palsu tentu tidak dapat dihindari di tempat-tempat tersebut.

Sesuai amanat UU mata Uang No.11 tahun 2011 pasal 29, kewenangan untuk menentukan keaslian uang Rupiah berada pada Bank Indonesia. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian uang Rupiah kepada masyarakat melalui sosialisasi baik kepada perbankan maupun masyarakat secara langsung. Selai itu Bank Indonesia juga telah mendesain uang Rupiah melalui metode canggih sehingga ciri-ciri keasliannya semakin mudah dikenali dan semakin sulit untuk dipalsukan.

Nah maka dari mari kita membedah ciri-ciri kealsian Rupiah keaslian uang rupiah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu di masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sebagai berikut:                                                                                                                      

  • Dilihat :
  • Warna uang terlihat terang dan jelas.
  • Terdapat benang pengaman seperti anyaman yang tertanam di kertas uang.
  • Terdapat Color shifting berupa gambar perisai berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dipandang dari sudut tertentu.
  • Terdapat Multi Color Latent Image yaitu gambar tersembunyi multiwarna berupa angka yang merupakan kombinasi dari beberapa warna.
  • Terdapat Latent Image yaitu gambar tersembunyi berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu
  • Diraba :
  • Gambar utama pahlawan, lambang negara Garuda Pancasila, Angka nominal, Huruf terbilang, dan Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terasa kasar bila diraba.
  • Blind Code (kode tuna netra) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang akan terasa kasar bila diraba.
  • Diterawang :
  • Terdapat tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan di semua pecahan uang kertas.
  • Terdapat Rectoverso (gambar saling isi) berupa logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

Semoga masyarakat dapat semakin mengenali ciri-ciri keaslian Uang Rupiah sehingga tidak menjadi korban kasus uang palsu. Mari kita bangga menggunakan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik Indonesia dan mari kita merawat uang Rupiah kita dengan 5J yaitu Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi. */BI/RES

Pos terkait