MAKASSAR, MERCUSUAR – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan, petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Dr Ir H Herwin Yatim MM yang berpasangan dengan Drs H Mustar Labolo (WinStar) ikut berkompetisi dalam Pilkada Banggai 2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang gugatan yang diajukan paslon WinStar, Senin (19/10/2020) pagi pukul 09.30 wita.
Pasangan bakal calon Bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo telah melewati persidangan selama beberapa kali, dan akhirnya memenangkan gugatan atas Penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banggai.
Seperti diketahui bahwa KPU Kabupaten Banggai menetapkan Keputusan Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020.
Terhadap keputusan KPU kabupaten Banggai tersebut, Pasangan Calon Herwin Yatim bersama MustarLabolo mengajukan gugatan ke PT TUN di Makassar dengan register perkara nomor :02/G/Pilkada/2020/PT.TUN.MKS.
Melalui Tim Advokat Kantor Law Firm Idham Chalid&Rekan: MuhAnzar, S.H., M.H, Andi Iskandar S.H dan Rusmin H Hamzah bersama Amerullah, SH (Tim dari PDIP) yang mendampingi pasangan petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo menilai Keputusan KPU Kabupaten Banggai yang dimaksud mengandung cacat subtansi karena menggunakan dasar hukum Pertimbangan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 89 PKPU No 1 Tahun 2020 merupakan norma Larangan yang tidak relevan secara substantif untuk digunakan sebagai dasar hukum terkait dengan pemenuhan syarat calon.
Oleh karena itu keputusan KPU Kabupaten Banggai tersebut harus dinyatakan batal dan menetapkan pasanganCalon Bupati/Wakil Bupati Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai peserta Pemilihan Paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada serentak lanjutan tahun 2020.
Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum paslon Herwin Yatim – Mustar Labolo dicatat dengan nomor perkara 02/G/Pilkada/2020/PT.TUN.MKS.
Amar putusan tersebut yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatan batal Surat Keputusan Nomor : 50?PL.02.3-Kpt/7201/KPU Kab/X/2020 tentang penetapan bakal calon pasangan calon petahana dengan status TMS sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemelihan serentak lanjutan tahun 2020.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU Kab/X/2020 tentang penetapan bakal calon pasangan calon petahana dengan status TMS sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun2020.
Dalam putusan, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil BupatiHerwin – Mustar sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai; menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp 321.000.
Diketahui, pasangan H Herwin Yatim – H MustarLabolo (WinStar) yang diusung koalisi 3 partai politik (PDIP, PKS dan Perindo) menggugat KPU Banggai ke PT TUN Makassar lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Banggai 2020. Dengan dasar KPU Banggai bahwa WinStar melakukan pelantikan pejabat dalam masa larangan tahapan Pilkada.
Ditempat berbeda, Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin mengatakan, sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, dia merasa bahagia terhadap keputusan PT TUN tersebut.
“Ini bentuk keadilan bersifat subtansial,” kata Muharram, Senin kemarin.
Menurut Muharram, putusan terhadap gugatan Herwin Yatim dan MustarLabolo itu, baru dibacakan pagi tadi (kemarin), sehingga belum teregistrasi nomor putusannya.
“Nomor surat belum ada, baru dibacakan tadi,” katanya.
Sementara Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, menyatakan, pihaknya mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tersebut berdasarkan informasi dari penasihat hukum mereka yang hadir di sidang. ”Hakim mengabulkan permohonan (penggugat) untuk seluruhnya,” ujarnya di Luwuk, Banggai, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (19/10/2020).
Anggota KPU belum menggelar rapat pleno atas putusan itu karena pihaknya belum menerima salinan putusan sengketa.
Langkah hukum lanjutan bisa ditempuh para pihak dalam sengketa pemilihan. Hal itu diatur dalam Pasal 13 (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal tersebut juga mengatur batas waktu pengajuan kasasi lima hari setelah diucapkan atau sejak pengiriman putusan.
Dihubungi terpisah, Herwin yang hadir saat putusan dibacakan di PT TUN Makassar menyatakan sejak awal dirinya yakin akan memenangi sengketa. Penetapan TMS KPU Banggai, menurut dia, tak berdasar karena pelantikan pejabat itu dinyatakan tak pernah terjadi atau tak dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. ”Tidak ada berita acara pelantikan, tidak ada mutasi pejabat yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan yang diambil KPU Banggai, Herwin menyatakan, dirinya orang yang taat hukum. Buktinya, ia mengikuti sengketa di PT TUN. Namun, ia meminta agar KPU Banggai memikirkan secara matang langkah hukum lanjutan. Ia mengingatkan ada kemungkinan pidana untuk orang yang berusaha menghalang-halangi pasangan calon untuk maju dalam pilkada.TIN