SEMUA produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sebagaimana telah berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No.31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang berimplikasi pada berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman saja namun juga untuk produk kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan lainnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang memproduksi produk non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya, dan apabila melanggar dapat diberikan sanksi baik lisan, tertulis ataupun denda administratif.
Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal. Selain itu sertifikasi halal juga memberikan banyak berkah dan keunggulan bagi seluruh masyarakat baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
Proses Produksi
Sertifikat halal diperoleh melalui serangkaian proses pemeriksaan yang menyeluruh sebagai upaya untuk memastikan produk memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengn standar, termasuk memastikan bahwa produk telah memiliki izin P-IRT dan BPOM.
Proses mendapatkan sertifikat halal ini menjadi peluang bagi pengusaha untuk dapat memperbaiki dan memastikan proses produksi, bahan, pendistribusian, hingga penyajian produk sudah sesuai dengan standar sertifikasi halal.
Kepercayaan Konsumen
Sertifikat adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI yang menyatakan kehalalan suatu produk yang merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Melalui jaminan kualitas ini kepercayaan masyarakat terhadap produk juga akan meningkat sehingga dapat mendukung upaya pemasaran produk secara luas.
Selain itu, sertifikasi halal juga berguna dalam membantu pelanggan untuk memilih produk halal lagi baik yang beredar di masyarakat.
Pasar Global
Pengujian sertifikasi halal dilakukan berdasarkanSyariat Islam yang berlaku secara global. Oleh karena itu, melalui sertifikasi halal pengusaha dapat terbantu dalam mendapatkan akses ke pasar global. Khususnya di negara yang mayoritas masyarakatnya umat Muslim, jaminan kehalalan produk menjadi hal yang wajib bagi suatu produk yang akan masuk dan dipasarkan di wilayahnya.
Di luar dari pada itu masih banyak lagi manfaat yang dimiliki oleh sertifikasi halal, salah satunya adalah untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sebagai salah satu solusi pembangunan ekonomi yang sustainabledan inklusif. Mempertimbangkan pentingnya sertifikasi halal, Bank Indonesia melalui koordinasi dengan Pemerintah berkomitmen untuk mendorong sertifikasi halal di Indonesia sebagai upaya meningkatkan jaminan keamanan dan perizinan produk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendorong produk UMKM untuk dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia tersebut dilakukan melalui pendampingan langsung terhadap UMKM binaan, menyelenggarakan berbagai sosialisasi secara online, serta penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).
Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merk dagang “TARIS” menjadi salah satu kisah sukses Bank Indonesia dalam mendorong sertifikasi halal bagi UMKM di Sulawesi Tengah.
Pada Agustus tahun 2020, TARIS resmi mendapatkan sertifikasi halal. AMDK TARIS merupakan produksi unit usaha Pondok Pesantren Al Khairaat Madinatul Ilmi yang telah menjadi binaan Bank Indonesia sejak tahun 2018.
Sertifikat halal telah membantu Taris dalam memasarkan produknya dan memperkuat keyakinan pelanggan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Habib Ali Aljufri selaku pimpinan Ponpes Al-khairaat Madinatul Ilmi, “Insya Allah masyarakat luas menjadi tambah yakin bahwa produk yang kita keluarkan betul-betul telah diverifikasi kehalalannya mulai dari bahan bakunya sampai kemasan dsbnya. Dengan adanya sertifikasi halal tersebut menjadikan konsumen merasa nyaman, aman dan tidak ragu lagi saat membeli produk kita, sekalipun mereka mungkin tidak mengetahui pabrik/produsen produk tersebut.”
Baik UMKM ataupun pengusaha besar diharapkan dapat segera mendaftarkan produknya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk dapat melakukan sertifikasi halal. Sehingga kedepannya berkah dari sertifikat halal ini dapat lebih luas dirasakan oleh produsen maupun konsumen di Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah. Untuk itu dalam waktu dekat BI kembali akan melaksanakan pelatihan kelembagaan dan sertifikasi halal untuk UMKM di Sulawesi Tengah.BI