Merasa tak Nyaman, Yenny Rantung Cabut Kuasa Hukum Moh Rifaldi 

PALU, MERCUSUAR – Yenny Yus Rantung mencabut Moh Rifaldi sebagai kuasa hukumnya menjelang Abdul Rachman Thana (ART) menggungat balik atas laporan terkait pencurian mobil.

Yenny ternyata sudah mencabut kuasanya sejak tanggal 29 Oktober 2023 sehingga, Moh Rifaldi dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Celebest Office di Jalan Setia Budi, Kota Palu, tidak lagi menjadi kuasa hukum dan memberi pendampingan terhadap Yenny. 

Moh Rifaldi dan kawan-kawan menjadi kuasa hukum Yenny atas dua pelaporan polisi. Pertama, laporan polisi dugaan penganiayaan di Polres Morowali Utara. Kedua, laporan pidana dugaan pencurian mobil di Polda Sulawesi Tengah. 

Sedangkan terlapornya adalah seorang pria berinisial ART. 

Alasan Yenny mencabut kuasa dan pendampingan hukumnya karena beberapa hal. Diantaranya, Yenny merasa tidak nyaman selama mendapat pendampingan hukum dari Moh Rifaldi dan malah dirinya justru menjadi korban lagi. 

“Selain tidak nyaman, saya sebagai korban malah dijadikan korban lagi. Saya di-bully di akun FB atas nama Rifaldi Pattalau,” ujar Yenny kepada wartawan di Palu pada Rabu sore (2/11/2023). 

Selain itu, Yenny menganggap pokok permasalahan kasusnya malah diabaikan pihak kuasa hukum. Akibatnya, ia sendiri yang mengurus laporannya di Polres Morowali Utara. 

“Karena beberapa alasan itulah, saya putuskan mencabut kuasa. Surat saya meminta pencabutan kuasa tanggal 29 Oktober 2023. Tapi nanti tanggal 1 November 2023 terkirim saya kirimkan surat aslinya kepada Moh Rifaldi,” terang Yenny. 

Sementara itu, Moh Rifaldi membenarkan jika kliennya yaitu Yenny Rantung telah mencabut kuasanya.

“Ibu Yeni Yus Rantung benar melakukan pencabutan kuasa Hukum kepada  tim kam, saya menerima surat pencabutan kuasa hari selasa jam 18:11 Wita,” ujarnya.

Sementata terkait informasi klarifikasi  dihadapan wartawan beberapa waktu lalu, Rifaldi mengakui bahwa semua itu  bersumber dari mantan kliennya. 

“Saya memberikan klarifikasi ke rekan – rekan Media hari selasa sebelum saya menerima surat pencabutan Kuasa dari mantan klien saya, Yeni Yus Rantung,” kata Rifaldi. TIN

Pos terkait