PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Mobile Intellectual Property Clinic 2022, Senin (13/6/2022), bertempat di atrium Palu Grand Mall. Mobile Intellectual Property Clinic bertujuan untuk promosi dan desiminasi cipta, dengan tema Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di Wilayah Sulteng.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya mengatakan, dalam sudut pandang ekosistem kekayaan Intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang harus saling bahu membahu untuk menggerakkan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal. Inovasi yang menghasilkan kreasi kekayaan intelektual, sebagai buah karya dari inovasi manusia, memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut.
Kemudian, perlindungan karya melalui hak kekayaan intelektual, perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi, untuk mengembangkan karya-karya yang baru, dan melalui Kanwil Kemenkumham Sulteng, menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait, untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian, dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual.
Salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual, sebagai pendukung pemulian ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya, dengan salah satu program unggulan, yakni melaksanakan Mobile Intellectual Property Clinic/Klinik KI bergerak.
Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan klinik kekayaan intelektual bergerak ini.
“Sekali lagi selaku pimpinan daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kemenkumham, atas terselenggaranya kegiatan ini, yang mana karena telah memilih Sulteng, sebagai salah satu daerah prioritas yang mendapatkan pelayanan ini. Semoga masyarakat Sulteng dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya, agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual, kemudian dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produksi dalam negeri, serta mengangkat pamor Sulteng, melalui promosi diversitas kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujar wagub.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Plt Dirjen DJKI, Gubernur diwakili Wakil Gubernur Sulteng, Bupati Sigi, Wakil Walikota Palu, Wakil Bupati Morowali, Wakil Bupati Banggai dan Sekda Parigi Moutong, yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini kata dia, dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada public, sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, tentang hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Palu khususnya dan Provinsi Sulteng umumnya.
Kegiatan ini dihadiri, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, Bupati Sigi, Wakil Walikota Palu, Wakil Bupati Banggai, Wakil Bupati Morowali , Sekda Parigi Moutong, serta diikuti pula beberapa OPD, universitas, UMKM, dan sanggar seni kabupaten/kota se Sulteng. Kegiatan juga dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Palu.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangana nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan OPD dan universitas di Sulteng, di antaranya, Dinas Perindagkop Palu, Untad, Unsimar, Unismuh Palu, dan Universitas Madako Toli-toli.
Dalam kegiatan itu jug diserahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG), sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sertifikat Merek dan Cipta, kepada beberapa kepala daerah dan kepala dinas. Turut diserahkan Penghargaan Penyebaran, dan Perlindungan KI di Sulteng kepada Gubernur Sulteng, yang diterima Wagub Sulteng, juga tukar menukar plakat antara Plt. Dirjen KI, Gubernur Sulteng, dan beberapa kepala daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pemanfaat ekonomi di Provinsi Sulteng, juga merupakan terobosan strategis Kemenkumham, untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat Sulteng.
“Kami mengharapkan, semoga layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok, agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai hak kekayaan intelektual,” ujarnya. */JEF