- Janjikan Bantu Jadi PNS
TOLITOLI, MERCUSUAR – Polres Tolitoli berhasil mengungkap pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Tolitoli. Pelaku diketahui laki-laki berinisial SH alias ALN yang juga salah satu PNS di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Rupatama Polres Tolitoli itu, Kapolres Tolitoli, AKBP M Iqbal menjelaskan, pelaku SH alias ALN bekerja sama dengan laki-laki berinisial R untuk merekrut CPNS dengan cara apapun.
Dari pengakuan SH alias ALN, R mematok harga sebesar Rp 21 juta untuk 1 orang yang direkrut. Jika pelaku SH alias ALN berhasil merekrut 1 orang, maka pelaku akan diberi imbalan Rp 2,5 juta,” kata M Ikbal
Penipuan rekrutmen CPNS itu sudah dilakukan sejak Februari 2018 lalu hingga Mei 2018 dan sudah berhasil merekrut sebanyak 51 orang. Namun permintaan uang kepada korban jumlahnya berfariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta per orang.
“Diperkirakan uang yang berhasil dikumpulkan pelaku mencapai Rp 500 juta,” jelas Kapolres.
Dia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada lelaki R yang diduga sebagai otak atas aksi penipuan ini, dan tersangka S alias A sendiri mendapat bagian sekitar Rp 30.000.000. Uang tersebut telah digunakan untuk membeli sejumlah barang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk foya-foya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku saat itu yakni meyakinkan korbannya bahwa ia bisa mengurus mereka untuk menjadi PNS dengan jalur khusus dan apabila tidak lulus maka uang yang diserahkan akan dikembalikan.
Saat itu, pelaku merekayasa adanya tes penerimaan secara tertulis di rumah warga berinisial BW, BP dan rumah orang tua pelaku sendiri.
Menurut Iqbal, tes tertulis tersebut dibuat untuk meyakinkan para korban bahwa mereka benar-benar telah mengikuti tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil.
Sampai saat ini, kata Iqbal, korban yang membuat laporan ke polisi baru dua orang yakni lelaki MY dan A, dan untuk korban MY mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000.
Kapolres meminta para korban lainnya yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polres Tolitoli.
S alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Juli 2018 dan telah diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku 20 hari ke depan, sedangkan tersangka lain masih sedang dilakukan pengembangan.
Para pelaku, kata Iqbal, dikenai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka SH alias ALN yaitu 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, 1 unit UFI box, 1 unit note book merk Acer warna hitam, 1 unit power supply warna abu-abu, 1 unit main board merk Naruto, 1 unit main board merk Varro, 1 unit VGA card, 1 unit taster android, 1 unit power bank warna silver, 1 koper warna hitam, 1 kotak cincin yang berisikan 21 cincin batu akik dan 1 kaca mata hitam.
Saat ini elaku mendekam di ruang tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.MRZ