Oknum ASN Terbitkan Surat Rapid Palsu,18 Taruna IPDN Batal ke Jakarta

Kerumunan protes orang tua dan 18 taruna IPDN karena batal berangkat,akibat membawa rapid tes antigen palsu,Kamis (11/2/2021).FOTO:KIRIMAN REZA

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR-Sebanyak 18 Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang rencananya akan berangkat ke Jakarta dgn menggunakan Pesawat batik Air Nomor penerbangan ID-7585 batal ikut dalam penerbangan tersebut bahkan harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Palu Selatan,sebab menggunakan surat keterangan Rapid Test Antigen Palsu,hari Kamis ( 11/2/ 2021)

Kejadian ini pada Pukul 07.00 Wita diterminal keberangkatan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu saat proses pemeriksan surat-surat perjalanan,dimana dalam pemeriksaan telah ditemukan pemalsuan Repid Antigen yang mengatasnamakan Klinik Agung oleh petugas KKP Kelas I Mutiara Sis Al-Jufri Palu bekerja sama dengan pihak petugas kesehatan Klinik Agung.

Surat Rapid Palsu yang di keluarkan oleh klini Agung.FOTO:IST

Adapun rapid antigen Palsu berjumlah sebanyak 18 lembar / orang dan keseluruhan penumpang merupakan Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang rencananya akan berangkat ke Jakarta dgn menggunakan Pesawat batik Air Nomor penerbangan ID-7585,terang petugas pengamann pos Bandara Mutiara Sis Aljufri dari Pol PP Palu, Moh Reza.

“Maka atas penemuan dokumen palsu tersebut,pada Sekitar pukul 07.05 Wita, rombongan Taruna Praja IPDN berjumlah sebanyak 18 orang tersebut diturunkan dari Pesawat Udara Batik Air ID 7585 oleh Petugas Maskapai Bandara Lion Grup dikarenakan adanya informasi dari Pihak KKP Bahwa Dokumen Kesehatan yang digunakan merupakan dokumen Palsu,” ujar Moh Reza bersama Arifin.

15 menit setelah menerima laporan lisan dari petugas Maskapai Lion Grup Kepala Kepolisian Sektor Palu Selatan AKP Dade Abdullah langsung mendatangi Bandara dimana terjadi protes dan komplain dari pihak orang tua atau keluarga taruna Praja IPDN bahwa telah terjadi penipuan yang menyebabkan kerugian materil, karena anak-anak mereka batal terbang ke Jakarta.

“Kronologisnya 22 orang bersama ketua rombongan dimana 18 diantara membawa dokumen palsu dan empat orang masih berlaku surat antigennya sehingga dapat melanjutkan perjalanan, sehingga setelah diadakan pertemuan tadi. Mereka di lakukan pemeriksaan Rapid dibandara, namun yang bersangkutan tetap dilakukan proses hukum,maka ke 18 orang ini akan kembali berangkat besok setelah diperoleh hasil pemeriksaan kembali dan menunjukan rapid test antigen negatif,” beber Reza.

Dari keterangan para orang tua Taruna IPDN tersebut, Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah bersama Pospol Bandara, Ditintelm
mam Polda Sulteng dan Sat Intelkam Polres menggali informasi terkait pembuat dokumen antigen palsu tersebut yang diketahui bernama FS pekerjaan ASN Dinkes Provinsi Suteng.

“Bahwa FS yang akan melakukan pembuatan dokumen rapid antigem palsu di jemput oleh Kapolsek Palu selatan beserta Unit Reskrim Polsek Palu Selatan guna dilakukan penyidikan secara lanjut,” ungkapnya.

Diketehui bahwa FS kooperatif dan akan mengembalikan uang tiket serta uang dokumen rapid anti gen yang Asli.

Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, FS diduga membuat dokumen palsu. Ancaman pembuat surat maupun orang yang menggunakan surat palsu untuk bepergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat pidana.

“Mohon perhatian, jangan coba-coba karena barusan kedapatan calon penumpang sebelumnya juga kedapatan penumpang menuju Makassar ditahan,” lanjut Reza.

Pemalsuan Surat Keterangan Dokter
Secara spesifik, bagi pihak-pihak yang menyediakan surat keterangan dokter palsu untuk diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin berpergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 268 KUHP. ABS

Pos terkait