Ombudsman: PNBP Surat Keterangan PN Harus Dikembalikan

PALU, MERCUSUAR – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah meminta PN Palu untuk mengembalikan dana-dana yang telah dipungut dari pengurusan surat keterangan di Pengadilan Negeri Palu yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak.
Menurut dia di Palu, Senin (9/7/2018), PN Palu mengaku sudah mengeluarkan sekitar 600 surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana bagi warga dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2018. Suket itu diperlukan untuk berbagai macam keperluan dan tujuan.
Oleh pihak PN, warga yang mengambil surat keterangan tersebut, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.000 per orang.
Sementara Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan bahwa surat keterangan tersebut gratis dan Pengadilan dilarang memungut biaya.
MA telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Termasuk, syarat untuk pencalegan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tersebut diterbitkan pada 4 Juli 2018.
MA menegaskan, apabila Pengadilan telah telanjur memungut biaya kepada para pemohon, maka dengan alasan apapun pengadilan diminta untuk mengembalikannya.
Pengurusan itu tidak dibebani biaya apapun kepada para pemohon dan merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf E angka 12 dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
“Jika dihitung per orang, maka pungutannya terbilang kecil karena hanya Rp 5.000. Tapi kalau dikalikan sampai 600 orang, sudah berapa? Tapi ‘kan untuk dikembalikan satu demi satu kepada orangnya agak susah dan yang bersangkutan pasti malulah mengambil kembali,” kata Sofyan.
Untuk itu, dia menyarankan agar pihak PN berkoordinasi terlebih dahulu sekaitan dengan pengembalian tersebut.
Karena mengingat SEMA ini juga baru terbit maka perlu dikonsultasikan dulu. Bisa saja disumbangkan ke panti asuhan supaya lebih bermanfaat. Atau laporkan saja ke KPK sebagai setoran ke kas negara lewat KPK, daripada jadi temuan KPK nanti,” kata Sofyan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu enggan menanggapi pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH menjelaskan terkait biaya Rp5.000 dalam pengurusan surat keterangan di pengadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.

Olehnya itu, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mahkamah Agung (MA). Apalagi dalam SEMA Nomor 2 tahun 2018 itu tidak mengatur atau menyebutkan mengenai pengembalian biaya administrasi pengurusan surat keterangan yang masuk PNBP.

Selain itu, kata Lilik, aturan tidak berlaku surut.

“Ini juga (biaya administrasi) disetor ke kas negara,” tandasnya.

Ditambahkannya, hingga Senin (9/7/2018), PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebanyak 932.

ANT/AGK

Pos terkait