PALU, MERCUSUAR – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, SH., MH, ikut bersuara soal kontroversi Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara (Morut) yang memberhentikan sementara Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.
Iqbal sebenarnya menyayangkan hal itu sampai terjadi. Ia khawatir dapat memengaruhi pelayanan publik di Desa Tamainusi pasca terbitnya SK nomor: 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Sementara saudara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.
“Dari info media yang saya himpun, sangat terasa nuansa maladministrasi yang dilakukan Bupati Morut. Mulai dari mekanisme penyampaian pemberhentian sementara sebagai Kades terhadap saudara Ahlis maupun soal dasar pemberhentian,” kata Iqbal kepada wartawan di Palu, Selasa (7/11/2023).
Iqbal menyebut bahwa masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi Ahlis, lebih kental bernuansa kasus perdata.
“Jabatan kades itu ranah publik, dan keputusan bupati adalah keputusan publik. Sebaiknya tidak dikaitkan dengan kasus perdata. Kecuali perdata yang berdampak pada etika jabatan,” tambah Iqbal.
Olehnya itu, menurut hemat Kepala Ombudsman Sulteng ini, Bupati Morut harus menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, sampai menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
“Bila perlu, Bupati Morut meninjau dampak putusannya itu terhadap perilaku jabatan Kades,” sarannya.
Masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi, menurut Iqbal selama itu tidak mengganggu jabatan publik kepala desa terhadap pelayanan masyarakat, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan.
“Saya kira keputusan pemberhentian tidak perlu dulu dilakukan (selama pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu),” ujar mantan Ketua DPRD Kota Palu ini.
Alangkah baiknya, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi memanggil dulu kades bersangkutan untuk meminta penjelasan khusus. Tujuannya kata Iqbal, demi menghindari dan meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan.
“Kalau persoalan ini semakin viral seperti sekarang ini, maka akan merugikan bupati itu sendiri. Bupati dianggap tidak mampu mengelola persoalan sosial di daerahnya,” Iqbal menyayangkan.
“Apalagi kades adalah jabatan politis struktural. Setengah diri kades adalah hasil demokrasi murni, dan setengahnya lagi perpanjangan visi kepala daerah pada struktur pedesaan,” kritik Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng.
Bahkan usul Iqbal, bupati harusnya berbaik-baik memperlakukan Kades kalau ingin programnya jalan dengan baik di tingkat masyarakat desa. Supaya pengawalan dan pengawasan program pembangunan bisa berjalan sesuai harapan.
“Bukan justru sebaliknya. Jangan dimusuhi kades-kades itu,” tandas Iqbal.
JAWABAN BUPATI MORUT
Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Parenrengi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan.
“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023) lalu.
Menurut Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.
“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” kata sang kadis.
Bila Kades Tamainusi nonaktif menempuh upaya hukum karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarangnya. Itu hak setiap warga negara.*/TIN