SIGI, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sigi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), pendaftaran dimulai tanggal 9 November 2022.
Demikian disampaikan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sigi Ardiansyah kepada wartawan Mercusuar, bertempat di Kantor DPD PAN Kabupaten Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo , Rabu (9/11/2022).
Kata dia, pendaftaran dibuka untuk umum, baik kader maupun Masyarakat Kabupaten Sigi.
Apabila masyarakat maupun kader yang ingin mengambil formulir pendaftaran datang langsung di Kantor DPD PAN Kabupaten Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo.
Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi Bacaleg tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), foto copi KTP, memiliki dukungan masyarakat yang diberikan dalam bentuk KTP beserta nomor kontak/Hp yang bersangkutan. Daftar riwayat hidup.
Bacaleg PAN Sigi harus memiliki dukungan masyarakat dalam bentuk KTP, untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Sigi sebanyak 400 dukungan KTP.
Selain itu, Partai PAN Kabupaten Sigi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 menargetkan 5 kursi di DPRD Kabupaten Sigi.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPD PAN Sigi, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Ketua Dewan Pertimbangan bersama anggota, pengurus dan kader Partai PAN Kabupaten Sigi. AJI