Pelantikan Kades Tondo, Pemkab Morowali Menyesuaikan Putusan PTTUN

Rustam

Mengenai status Iwan Bawi yang sudah menjadi tersangka oleh kepolisian, Rustam mengaku pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menegaskan Iwan Bawi akan diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Kades, jika berkas kasusnya sudah masuk ke pengadilan. Sebab dengan begitu, status Iwan Bawi akan berganti menjadi terdakwa.

“Tidak bisa kita bilang tidak ada ijazah, karena kita tidak bisa mendahului putusan Pengadilan. Soal status tersangkanya nanti berproses,” tutup Rustam.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Morowali melantik Kades Tondo, Iwan Bawi. Pelantikan dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Morowali, Yusman Mahbub. Mantan Kades Tondo, Ramadan Ponga menyesalkan hal itu, karena status Iwan Bawi saat dilantik adalah tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah. INT

Pos terkait