Pelelangan Hak Tanggungan Bank BRI Parigi Cacat Hukum

diky-4f910d10

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi mengabulkan perkara Perdata No. 29/Pdt.G/2021/PN.Prg. tentang perbuatan melawan hukum atas gugatan nasabah Bank BRI Cabang Parigi, Selasa (2/11). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank BRI selalu tergugat 1 dan memerintahkan untuk mengosongkan objek perkara yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Uwe Maisi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Pada tahun 2014 Bank BRI Parigi dan Fitria Sukardi selaku pihak tergugat 3 yang membeli objek perkara tanah dan bangunan(rumah) milik debitur di BRI atas nama Asry selaku penggugat melakukan proses lelang yang difasilitasi oleh tergugat 2 yaitu Kantor KPKNL Palu. Dalam hal ini dimenangkan oleh tergugat 3 yang tidak lain adalah istri dari karyawan Bank BRI Parigi itu sendiri.

Proses lelang itu menurut kuasa hukum penggugat Advokat Dicky Patadjenu, S.H.adalah cacat hukum. Pada saat melakukan pelelangan, pihak BRI Parigi tidak melakukan proses penilaian jaminan oleh pihak penilai atau apraisal yang independen atau lebih dikenal tidak mengikutsertakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai tanah dan bangunan pada tahun 2014.

Sehingga, objek perkara tersebut dilelang jauh dari harga pasar. Padahal diketahui menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk pelaksanaan lelang yang mengatur tentang proses pelelangan hak tanggungan oleh kreditur dalam hal ini Pihak Bank BRI Parigi wajib dinilai oleh tim penilai yang independen.

Tetapi pada faktanya proses pelelangan bulan Desember 2014 pihak BRI hanya menilai dari tim apraisal dari internal Bank BRI Parigi itu sendiri yang menjadikan proses pelelangan tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum.

Diketahui juga pada saat proses pelelangan terjadi penggugat berada di kota Manado, Sulawesi Utara sedang menemani istrinya berobat karena penyakit kanker payudara sehingga tidak menerima langsung undangan proses pelelangan tersebut. 

Menurut Dicky yang juga dikenal sebagai pengacara yang lagi naik daun, fakta persidangan dari beberapa orang saksi, pihak keluarga penggugat sebelum terjadinya pelelangan pada saat itu beberapa kali ke Kantor Bank BRI Parigi untuk menanyakan dan mau melunasi sisa utang dari penggugat tetapi pihak bank tidak mau memberi informasi sisa utang dan menolak untuk mempertemukan keluarga penggugat dengan Kepala Bank BRI Parigi pada saat itu.

Karenanya penggugat merasa sepertinya proses pelelangan yang terjadi sarat akan manipulasi di karenakan yang memenangkan proses pelelangan tersebut adalah Fitria Sukardi yang merupakan istri dari karyawan Bank BRI Parigi. Apalagi harga rumah yang di lelang terlalu kecil dari harga pasaran di sekitar objek perkara tersebut. 

Menurut Dicky, mengapresiasi kerja dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Parigi yang memutuskan perkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat 1 yaitu pihak Bank BRI Parigi dan tergugat 3 yaitu Fitria Sukardi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu biaya sewa selama tergugat 3 menempati objek perkara selama tujuh tahun yaitu Rp 140 juta tanggung renteng dan mengosongkan objek perkara tersebut.

Kemudian Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat 2 yaitu pihak KPKNL Palu untuk melelang kembali objek tersebut sesuai peraturan Menteri Keuangan yaitu dengan melibatkan tim Apraisal yang independen dan memberikan kesempatan penggugat untuk mengikuti lelang tersebut. 

“Ini merupakan pelajaran dan pengalaman untuk kita semua agar bank selaku kreditur dalam melakukan proses pelelangan hak tanggungan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan debitur yang juga masih mempunyai hak atas objek tanah dan bangunan yang akan di lelang,” katanya.

“Harga yang ditetapkan adalah harga wajar dan apabila ada sisa harga dari hasil lelang maka wajib dikembalikan ke pemilik objek yang dilelang dalam hal ini debitur,” kata Dicky yang juga Koordinator wilayah Oraganisasi Advokat PERADAN Sulawesi Tengah.MAN

Pos terkait