PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menegaskan tetap akan melanjutkan pembangunan hunian tetap (huntap) II yang berlokasi di arah Gong Perdamaian, meskipun diklaim sejumlah warga Talise yang mengatakan lahan tersebut milik mereka.
Kabag Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Setda Palu, Husna menjelaskan pemkot dalam pengadaan lahan huntap telah melalui proses panjang. Antara lain berdasarkan ketentuan dalam pasal 49 (1) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum.
Kemudian Gubernur Sulawesi Tengah juga sudah menetapkan keputusan nomor 3265/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 untuk lokasi relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng yang berada di Kelurahan Tondo, Talise, dan Duyu seluas 1.165,67 hektare.
Berdasarkan hal itu pembangunan tetap dilanjutkan meskipun saat ini ada klaim. Pemkot mempersilakan yang mengklaim tanahnya mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Perintah Wali Kota bahwa bulan puasa masyarakat sudah harus direlokasi, mengingat sudah 16 bulan lebih masyarakat masih tidur di huntara dan bahkan di tenda. Percepatan pemulihan harus segera kita lakukan, secara defacto dan legalitas, kita hanya mengakui pemilik lahan adalah pemegang HGB dan itu sudah kita selesaikan,” katanya, Kamis (13/2).
Adapun alasannya masyarakat yang mengklaim, silakan ajukan keberatan ke Pengadilan,” kata Husna.
Semua pemilik hak pemegang HGB sudah bersepakat bersama. Mereka telah membuat berita acara penyerahan dari sembilan pemilik HGB. Selain pemilik HGB itu, Pemkot tidak mengetahui adanya pemilik lainnya yang memiliki hak. Konsultasi publik telah kita lalui sampai pada keputusanmya pemkot dapat melakukan pembangunan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jadi secara keseluruhan, proses secara ketentuan perundang-undang untuk pengadaan tanah, lanjut Husna, pembangunan untuk kepentingan umum itu, Pemkot telah lalui baik secara Undang-undang hingga Peraturan Presiden. Tentang adanya keberatan warga yang mengklaian miliknya, pembangunan dapat tetap dilaksanakan walaupun ada gugatan di pengadilan.
“Kami dari pihak pemerintah tanpa mengabaikan hak konstitusi saudara kita, kami tetap jalan karena sudah melalui mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Adapun, mislanya terdapat klaim, kami persilakan sesui mekanisme melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ditambahakan Kepala BPBD Palu, Singgih B. Prasetyo bahwa berdasarkan data awal 6.596 rumah yang hilang, sekitar 4.700 masyarakat yang menyatakan bersedia di relokasi.
“Sudah ada penetapa lokasi. Dan berdasarkan surat penetapan lokasi yang diserahkan negara melalui BPN ke Pemkot untuk dijadikan lahan huntap. Atas dasar itu kemudian kita laksanakan pembangunannya baik di Tondo 1, Tondo II dan Duyu. Program ini harus segera dilaksanakan melalaui program percepatan, sehingga masyarakat tidak menumggu lama,” kata Singgih.
Menurutnya, penetapan lokasi yang sudah diserahkan inilah yang dijadikan langkah awal memulai. Adapun beberapa warga yang merasa memiliki lahan tersebut, diimbau agar membantu saudara kita dalam pemulihan dari huntara ke huntap.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu, Zulkifli juga mengatakan, jangan sampai menghambat proses pembangunan huntap, sebab akan semakin lama lagi relokasi saudara kita yang masih tidur di tenda.
Pemkot terus berupaya berkoordinasi dengan berbagai instansi vertikal maupun non pemerintah. Terutama untuk tersedianya prasarana pendukung seperti fasilitas sosial, fasilitas umum,dan kelengkapan sanitasi serta elektrikal dapat tersedia secara tepat waktu pada 21 April 2020 untuk pemindahan 577 penghuni huntap.
Pemkot Palu telah menyiapkan lokasi pemukiman di empat kawasan, pertama di Lokasi Huntap Tondo 1 yang terletak di belakang Kampus Untad seluas 45 Ha. Progresnya saat ini sedang berlangsung pembangunan baik dari Yayasan Budha Tzu Chi, AHA Center, dan Pemkot Surabaya, Kemudian di lokasi huntap Tondo II terletak di belakang Kantor Polda dengan luas sekitar 65,3 Ha dalam proses pematangan lahan.
Sedangkan huntap Talise dengan luasan 46,83 Ha, huntap Duyu dengan luasa 36,3 Ha, dan saat ini dibangun oleh Kementrian PU/PR sejumlah230 unit rumah pada lahan seluas 14,1 Ha di Petobo. Kemudian dibantu pembangunan dari Yayasan Arsitel Komunitas (Arkom) Huntap Mandiri di Kelurahan Mamboro seluas kurang lebih 4.867 meter persegi.ABS