PALU, MERCUSUAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah melakukan inverstigasi pembangunan tanggul teluk Palu yang diduga dalam proses pelaksanaan Pihak BWSS III belum melengkapi dokumen perizinannya. Seperti izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasinya.
Kepala Ombudsman perwakilan Sulteng , Sofyan Lembah mengatakan, sesuai instruksi presiden nomor 10 tahun 2018, khususnya pasal 36 huruf (a) disebutkan bahwa Gubernur memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana. Artinya kata Sofyan, proses perizinan tidaklah diabaikan dalam pembangunan tanggul teluk Palu tersebut.
“Saat ini kami meminta kepada pihak BWSS III untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, termasuk memenuhi kewajiban perbaikan dokumen AMDAL sesuai arahan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng,: kata Sofyan.
Menurutnya, dalam kaitan investigasi, selain dilakukan mapping masalah dalam observasi dilokasi pembangunan tanggul, Ombudsman melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas SATPOL PP Provinsi untuk mengklarifikasi temuan temuan lapangan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu.
“Ombudsman berharap pihak BWSS III dan Pihak Ketiga tunduk pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, termasuk membayar Retribusi Daerah,” ujarnya.TIN