PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (19/01/2023) di sriti Convention Hall Palu. Dalam kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Sulteng, Nisbah, yang didampingi para komisioner KPU Sulteng.
Ketua KPU Sulteng Nisbah menjelaskan, ada dua rancangan perubahan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Rancangan pertama adalah Dapil seperti Pemilu 2019. Rancangan kedua adalah Kabupaten Poso dan Tojo Una-Una, Morowali serta Morowali Utara yang sebelumnya satu Dapil Pileg, kini berpisah.
“Dapil pada pemilihan mendatang masih perlu ditata kembali hubungannya antara calon legislatif dan konstituen pada dapil tersebut,” ujar Nisbah.
KPU Sulteng menampung sejumlah masukan terkait rancangan Dapil Sulteng dan alokasi kursi melalui acara uji publik itu. Hasilnya kemudian dilaporkan ke KPU RI.
Pembagian Dapil Pileg dan alokasi kursi DPRD Sulteng berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Sulteng 1 (Kota Palu) 7 kursi, Sulteng 2 (Parigi Moutong) 8 kursi, Sulteng 3 (Tolitoli dan Buol) 7 kursi, Sulteng 4 (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut) 10 kursi.
Selanjutnya, Sulteng 5 (Poso dan Tojo Una-Una) 7 kursi, Sulteng 6 (Morowali dan Morowali Utara) 6 kursi, dan Sulteng 7 (Donggala dan Sigi) 10 kursi.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Palu, Sahran, sistem Pemilu saat ini adalah sistem Pemilu Proporsional yang sesuai dengan prinsip penataan daerah. Karena sistem ini sudah ditentukan jumlah kursinya di setiap daerah. Penataan daerah pemilihan oleh KPU tentu sangat berdaulat untuk rakyat. Karena setiap dapil akan ada calon yang sudah disiapkan Parpol, sehingga ada hubungannya dengan Parpol.
anggota KPU Sulteng, Halimah, berkaitan dengan proses pemilihan bisa sesuai dengan dapil yang masuk dalam gabungan Kabupaten, namun kalau kependudukan nya bukan di dapil tempat memilih sehingga tidak bisa memilih calon legislatif.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menyampaikan, menyampaikan beberapa masukan yang harus diperhatikan oleh KPU seperti di Banggai bersaudara, dimana Banggai harus berpisah dengan Banggai Kepulauan dan Banggai Laut mengingat bahwa jumlah penduduk Banggai cukup banyak.TIN